sumber foto : freepik
Libur panjang seperti Lebaran ternyata menyisakan tantangan besar bagi kebutuhan medis: pasokan darah yang menipis drastis. Minimnya aktivitas donor selama masa libur membuat sejumlah rumah sakit mengalami kekurangan stok darah, yang sangat vital untuk keperluan seperti transfusi rutin pasien gagal ginjal, operasi darurat, hingga kebutuhan cuci darah.
Hal ini disampaikan oleh dr. Linda Lukitari Waseso, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat. Ia mengimbau masyarakat untuk segera berdonor darah sebelum dan sesudah libur Lebaran demi menghindari kekosongan pasokan di bank darah.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua orang memenuhi syarat untuk menjadi donor darah. Demi keselamatan bersama—baik bagi pendonor maupun penerima—ada beberapa golongan yang dilarang mendonorkan darahnya:
-
Penderita Penyakit Kronis Aktif
Orang dengan penyakit kronis seperti gagal jantung, gangguan ginjal, atau kanker aktif tidak boleh mendonorkan darah karena kondisi tubuh mereka tidak stabil. Donor darah dalam keadaan tersebut justru bisa memperburuk kesehatan mereka sendiri, sekaligus menimbulkan risiko bagi penerima darah. -
Penderita Penyakit Menular
Orang yang terinfeksi penyakit menular seperti HIV, hepatitis B dan C, serta sifilis, otomatis tidak bisa menjadi donor. Transfusi darah dari penderita penyakit tersebut berisiko tinggi menularkan infeksi, meskipun melalui prosedur medis sekalipun. PMI sangat menekankan kejujuran calon donor saat mengisi formulir riwayat kesehatan untuk mencegah hal ini. -
Orang dengan Riwayat Anemia Berat
Jika seseorang memiliki riwayat anemia berat, maka mereka dilarang untuk mendonorkan darah. Anemia berarti tubuh kekurangan hemoglobin atau sel darah merah, sehingga jika dipaksakan donor, justru bisa mengancam kesehatan si pendonor.
PMI menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya memastikan bahwa setiap tetes darah yang disumbangkan benar-benar aman dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.
