iPhone 16 (Tangkapan Layar)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengadakan pertemuan dengan pejabat tinggi Apple Inc. untuk membahas perpanjangan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat bagi produk elektronik seperti ponsel untuk dapat dijual di Indonesia. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, perpanjangan sertifikasi TKDN untuk Apple yang diajukan pada 7 Januari 2025 tidak ada hubungannya dengan investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu dalam pembuatan pabrik AirTag di Batam. Agus menegaskan bahwa investasi senilai Rp 16,24 triliun yang disepakati Apple dengan Menteri Investasi/BKPM, Rosan Roeslani, tidak otomatis memberikan izin untuk menjual iPhone 16 di Indonesia, karena syarat TKDN untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) masih belum dipenuhi Apple.
Agus menjelaskan bahwa meskipun Apple mengajukan proposal perpanjangan dengan skema inovasi, nilai investasi yang ditawarkan masih dianggap rendah jika dibandingkan dengan komitmen investasi Apple di negara lain seperti Vietnam dan India, serta investasi produsen HKT lain seperti Samsung, Huawei, dan Xiaomi di Indonesia. Selain itu, prinsip keadilan yang disampaikan Agus mencakup aspek nilai tambah bagi Indonesia, pendapatan negara, dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE, yang memimpin tim teknis Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple, mengungkapkan bahwa selama TKDN Apple belum memenuhi ketentuan yang berlaku, iPhone 16 tidak bisa beredar di pasar Indonesia. Pertemuan dengan Apple pada 7 Januari 2025 belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Meskipun demikian, Apple menunjukkan minat untuk mempelajari lebih lanjut tawaran Kemenperin terkait kenaikan target TKDN dari 35 persen menjadi 40 persen. Setia menyatakan bahwa proses negosiasi bisa berlangsung lebih lama, dengan kemungkinan jangka waktu negosiasi yang mencapai minggu atau bahkan bulan.
