Ngarep Damai dengan Mawa, Inara Rusli Ajukan Restorative Justice di Kasus Dugaan Zina/Foto: Febri/detikhot
Inara Rusli menegaskan keinginannya untuk menempuh jalan damai dengan Wardatina Mawa terkait laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Insanul Fahmi, yang saat ini tengah diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sebagai bentuk iktikad tersebut, Inara mengajukan restorative justice (RJ) dengan mendatangi Unit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Metro Jaya, yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Selasa (13/1).
Kuasa hukum Inara, Darul Qunthy, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya ke Renakta bukan hanya untuk mengajukan RJ, tetapi juga untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukum Wardatina Mawa sekaligus meminta perlindungan hukum.
“Hari ini kami sebagai kuasa hukum Inara bersama klien kami mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka menerima surat penolakan restorative justice dari kuasa hukum Mawa, sekaligus berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum agar restorative justice ini tetap bisa direalisasikan,” ujar Darul Qunthy.
Meski telah menerima penolakan, Darul menegaskan bahwa Inara tetap bersikukuh ingin menyelesaikan persoalan ini melalui jalur damai.
“Dari pihak Inara, keinginannya tetap kekeuh agar restorative justice atau perdamaian ini bisa terlaksana,” lanjutnya.
Namun hingga kini, pihak Wardatina Mawa masih belum menunjukkan kesediaan untuk berdamai. Menyikapi hal tersebut, Inara dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila proses perdamaian tidak tercapai.
“Kalau memang belum terjadi perdamaian, maka kami kembalikan sepenuhnya kepada penyidik. Mereka memiliki SOP dan kewenangan sendiri, apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan atau bagaimana, itu merupakan hak prerogatif penyidik,” jelas Darul.
Terkait upaya komunikasi langsung dengan pihak Mawa, Darul mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi personal yang dilakukan. Pihaknya masih mengandalkan Renakta sebagai pihak penengah.
“Kami belum berkomunikasi langsung dengan Mawa. Untuk saat ini, kami masih meminta bantuan Renakta untuk menjembatani,” katanya.
Darul menambahkan bahwa pertemuan langsung antara Inara dan Mawa baru akan dilakukan apabila telah ada sinyal positif atau persetujuan dari kedua belah pihak.
“Kalau perdamaian terjadi, tentu akan ada pertemuan langsung. Tapi itu setelah ada lampu hijau,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada akhir November 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Dalam laporan tersebut, Mawa turut melampirkan bukti berupa rekaman CCTV dari kediaman Inara, yang disebut memperlihatkan adegan mesra antara Inara dan Insanul.
Menanggapi laporan tersebut, Inara Rusli juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan akses ilegal terhadap CCTV rumahnya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut disebut sebagai upaya hukum Inara untuk menggugurkan laporan Mawa, lantaran terdapat dugaan bahwa bukti yang digunakan diperoleh secara tidak sah.
