Vihara Dharmayana, kuil Buddha Tionghoa (shutterstock.com)
Buletinmedia.com – Perayaan Tahun Baru China, yang dikenal luas di Indonesia sebagai Imlek, menyimpan sejarah unik yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Meskipun banyak orang Indonesia menyebutnya Imlek, istilah ini sejatinya hanya ada di Indonesia, dan perayaan itu sendiri sebenarnya disebut dengan nama lain di Tiongkok Sin Cia dalam bahasa Mandarin.
Nama “Imlek” lahir dari kebijakan politik di masa Orde Baru. Pada era pemerintahan Presiden Soeharto, yang sangat menentang pengaruh komunis, pemerintah Indonesia melarang segala bentuk perayaan dan kebudayaan yang berhubungan dengan Tiongkok. Pemberlakuan Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967 yang melarang penggunaan bahasa Mandarin, lagu-lagu berbahasa Tionghoa, dan juga perayaan Tahun Baru China, menjadi salah satu bentuk dari kebijakan tersebut.
Pelarangan ini berakar pada ketakutan Presiden Soeharto terhadap ideologi komunis yang berkembang di Tiongkok pada waktu itu. Pemerintah Indonesia melihat kebebasan merayakan kebudayaan Tionghoa sebagai ancaman terhadap eksistensi Pancasila dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, dalam upaya menghilangkan pengaruh Tionghoa, salah satu perubahan yang dilakukan adalah mengubah nama perayaan Tahun Baru China.
Seiring dengan kebijakan yang menekan kebudayaan Tionghoa, perayaan yang di Tiongkok disebut Sin Cia, di Indonesia berganti menjadi “Imlek.” Kata “Imlek” berasal dari dialek Hokkien yang berarti ‘kalender bulan’, dengan ‘im’ yang berarti bulan dan ‘lek’ yang berarti penanggalan. Jadi, meskipun Imlek menjadi istilah yang populer di Indonesia, sebenarnya kata ini merupakan adaptasi budaya yang unik sebagai dampak dari kebijakan diskriminatif masa Orde Baru.
Pelanggaran terhadap kebebasan budaya ini membuat masyarakat Tionghoa Indonesia terpaksa merayakan Imlek dengan cara yang tersembunyi. Mereka tidak bisa merayakan dengan bebas seperti sekarang, bahkan tidak ada pengakuan hari libur untuk Imlek pada masa itu. Namun, seiring dengan berakhirnya Orde Baru dan memasuki era reformasi, terjadi perubahan besar.
Presiden B.J. Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid kemudian mencabut berbagai aturan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa, membuka kembali ruang bagi masyarakat untuk merayakan kebudayaan mereka dengan bebas. Sejak saat itu, Imlek tidak hanya diakui sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia, tetapi juga dihormati sebagai hari libur nasional.
Namun, meskipun kebijakan diskriminasi itu telah berakhir, dampaknya terhadap pandangan masyarakat terhadap etnis Tionghoa masih terasa hingga saat ini. Diskriminasi yang telah mengakar selama puluhan tahun tidak bisa dihapus begitu saja, dan masyarakat masih menghadapi tantangan dalam menghapus stigma dan stereotip terhadap mereka.
Kini, dengan kebebasan yang ada, Imlek menjadi momen yang merayakan keragaman budaya Indonesia. Masyarakat Tionghoa dapat merayakan Tahun Baru mereka tanpa hambatan, dan istilah “Imlek” pun menjadi simbol kebebasan ekspresi budaya yang semakin berkembang di tanah air.
