Prabowo Subianto. (dok. YouTube MPR)
Buletinmedia.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rifqinizamy Karsayuda, dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh Presiden Republik Indonesia menjadi suatu tonggak sejarah yang sangat penting bagi negara Indonesia. Rifqi menjelaskan bahwa hal ini bukan hanya sekadar tentang pelaksanaan Pilkada yang dilakukan secara serentak, tetapi juga mengenai pelantikan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak dan langsung oleh Presiden. “Pelantikan ini menjadi simbol perubahan yang besar karena ini pertama kalinya dalam sejarah bangsa kita, Presiden akan melantik seluruh kepala daerah terpilih—gubernur, bupati, serta wali kota—secara bersamaan,” ungkap Rifqi dengan penuh keyakinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1).
Pernyataan dari Rifqi tersebut disampaikan setelah Komisi II DPR RI, pemerintah, serta lembaga penyelenggara pemilu bersama-sama menyetujui dan menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Proses pelantikan ini nantinya akan mengacu pada Pasal 164B dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang secara tegas memberikan wewenang kepada Presiden untuk melantik para kepala daerah secara serentak. Rifqi menambahkan bahwa pelantikan serentak ini diharapkan dapat memperkuat integrasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan nasional.
Rifqi juga berharap bahwa pelantikan kepala daerah ini bisa dimanfaatkan oleh Presiden sebagai momen penting untuk menyelaraskan visi dan misi pemerintah pusat dengan program-program yang ada di daerah. “Pelantikan ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi bisa menjadi ajang bagi Presiden untuk memberikan arahan-arahan strategis kepada kepala daerah terpilih, sehingga ada sinergi yang kuat antara program-program yang digagas oleh pemerintah pusat dengan yang ada di daerah,” tambahnya. Rifqi juga menyinggung mengenai rencana Presiden Prabowo Subianto yang berencana untuk mengadakan retreat bagi kepala daerah terpilih, sebagai langkah pembekalan agar para kepala daerah dapat lebih siap dalam menjalankan tugasnya.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah sepakat bahwa pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 dan tidak sedang mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025 di Jakarta. Namun, untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Yogyakarta, pelantikan akan dilaksanakan secara terpisah dan sesuai dengan peraturan serta ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daerah tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah disepakati dan dihormati dalam kerangka hukum yang berlaku.
Bagi kepala daerah yang masih terlibat dalam sengketa hasil Pilkada yang sedang diproses di MK, pelantikan mereka akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Selain itu, Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI bersama pemerintah berencana untuk mendorong adanya revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, guna menyesuaikan dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan yang ada dalam proses pelantikan kepala daerah pada tahun 2025 ini. Revisi tersebut diharapkan dapat membuat proses pelantikan lebih sesuai dengan dinamika yang ada di lapangan, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih positif bagi keberlangsungan pemerintahan di Indonesia.
