Eksekusi Aset di Area Kediaman Fifi Sofiah oleh PN Sumber Dibatalkan (Foto : Darfan)
Buletinmedia.com – Rencana eksekusi aset di area kediaman Fifi Sofiah oleh Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, batal dilaksanakan setelah muncul penolakan dari pihak pemilik lahan. Proses eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi itu juga mendapat perhatian warga dan ratusan massa yang datang untuk memberikan dukungan serta solidaritas di lokasi.
Massa mulai berkumpul sejak pagi di sekitar area kediaman Fifi Sofiah dan Kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Kehadiran mereka dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penolakan eksekusi aset yang dinilai bermasalah secara hukum. Situasi di lokasi sempat memanas karena adanya perdebatan antara pihak yang mendukung eksekusi dan pihak yang melakukan penolakan.
Meski demikian, aparat kepolisian bersama unsur terkait berhasil mengendalikan situasi sehingga kondisi tetap aman dan kondusif. Petugas juga melakukan mediasi serta pengamanan guna mencegah terjadinya kericuhan di tengah banyaknya massa yang hadir.
Proses eksekusi akhirnya tidak dapat dilanjutkan setelah diketahui bahwa pemilik aset yang sah tidak masuk dalam gugatan perkara di pengadilan. Hal tersebut menjadi dasar munculnya upaya perlawanan dari pihak pemilik lahan yang tercantum dalam sertifikat resmi.
Kuasa hukum pihak ketiga, Furqon Nurzaman, menjelaskan bahwa proses eksekusi batal dilakukan karena terdapat persoalan administrasi dan kepemilikan aset yang dianggap tidak sesuai dengan objek gugatan.
“Eksekusi batal dilakukan karena pemilik aset tidak masuk dalam gugatan. Pemilik lahan pun melakukan upaya perlawanan,” ujar Furqon Nurzaman.
Menurut Furqon, pihaknya saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui mekanisme perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Langkah tersebut diambil untuk mempertahankan hak kepemilikan aset yang dinilai tidak seharusnya masuk dalam proses eksekusi perkara.
Ia menegaskan bahwa pemilik sertifikat memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan apabila aset yang dimiliki tidak tercantum secara jelas dalam objek gugatan yang sedang diproses di pengadilan.
Sementara itu, Fifi Sofiah mengaku aset yang menjadi polemik tersebut merupakan hasil pembelian pribadi yang sejak awal langsung diurus menggunakan nama anaknya. Karena itu, ia merasa keberatan ketika dirinya justru menjadi pihak yang digugat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan ketidakadilan karena nama yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan berbeda dengan pihak yang digugat di pengadilan.
“Aset tersebut dibeli atas nama anaknya, namun yang digugat justru dirinya, bukan pemilik sertifikat. Karena itu, ia menolak eksekusi yang dianggap tidak adil,” ujar Fifi Sofiah.
Fifi juga menyampaikan bahwa keluarganya akan terus memperjuangkan hak kepemilikan aset melalui jalur hukum yang berlaku. Ia berharap ada kejelasan hukum serta perlindungan terhadap pihak yang secara sah tercatat sebagai pemilik aset.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian warga sekitar karena melibatkan proses eksekusi aset yang dinilai cukup sensitif. Banyak warga yang datang ke lokasi mengaku khawatir apabila proses eksekusi tetap dilakukan tanpa memperhatikan status kepemilikan yang tercantum dalam sertifikat resmi.
Selain itu, kehadiran massa juga dipicu rasa solidaritas terhadap keluarga Fifi Sofiah yang dianggap sedang menghadapi persoalan hukum terkait aset tempat tinggal mereka. Sejumlah warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam proses pengamanan, aparat kepolisian terlihat berjaga di sejumlah titik untuk memastikan situasi tetap terkendali. Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum.
Meski sempat terjadi ketegangan, kondisi di sekitar lokasi akhirnya berangsur kondusif setelah dipastikan bahwa proses eksekusi tidak jadi dilakukan. Massa yang berkumpul perlahan membubarkan diri setelah mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Perkara ini sekaligus menjadi sorotan mengenai pentingnya kejelasan administrasi kepemilikan aset dalam proses hukum perdata. Status kepemilikan yang tercantum dalam sertifikat dinilai menjadi faktor penting dalam menentukan sah atau tidaknya objek eksekusi yang akan dilakukan.
Hingga kini, pihak pemilik aset masih melanjutkan proses hukum melalui upaya derden verzet sebagai bentuk perlawanan pihak ketiga terhadap rencana eksekusi tersebut. Mereka berharap pengadilan dapat mempertimbangkan status kepemilikan yang sah sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Sementara itu, aparat keamanan dan pemerintah setempat terus memantau perkembangan situasi guna memastikan kondisi tetap aman dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
