Ilustrasi Whatsapp (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat secara resmi melarang penggunaan aplikasi pesan instan WhatsApp di seluruh perangkat milik negara yang digunakan pegawai parlemen. Larangan ini disampaikan dalam sebuah memo internal yang diedarkan pada Senin (23/6/2025). Dalam memo tersebut, disebutkan bahwa pegawai DPR tidak diperkenankan mengunduh atau menggunakan WhatsApp dalam bentuk apa pun baik versi mobile, desktop, maupun web browser pada perangkat resmi. Meskipun demikian, penggunaan WhatsApp di perangkat pribadi untuk urusan non-kerja masih dimungkinkan.
Memo tersebut ditandatangani oleh Kepala Pejabat Administrasi Utama DPR AS (Chief Administrative Officer/CAO), Catherine Szpindor. Dalam penjelasannya, larangan ini dilatarbelakangi oleh temuan Kantor Keamanan Siber yang menilai WhatsApp sebagai aplikasi berisiko tinggi. Beberapa alasan yang dikemukakan antara lain kurangnya transparansi WhatsApp dalam melindungi data pengguna, tidak adanya enkripsi pada data yang tersimpan, serta potensi ancaman keamanan yang melekat pada penggunaannya. CAO menegaskan bahwa perlindungan terhadap data anggota dan staf DPR menjadi prioritas utama.
Sebagai pengganti WhatsApp, pihak DPR merekomendasikan sejumlah aplikasi pesan instan yang dianggap lebih aman. Aplikasi-aplikasi tersebut meliputi Wickr milik Amazon, Microsoft Teams, Signal, serta iMessage dan FaceTime buatan Apple. Szpindor juga menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin mengevaluasi dan memperbarui daftar aplikasi resmi yang diizinkan di lingkungan DPR AS, menyesuaikan dengan perkembangan ancaman keamanan digital yang terus berubah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Meta selaku induk perusahaan WhatsApp menyatakan keberatannya. Direktur Komunikasi Meta, Andy Stone, menyampaikan bahwa pihaknya sangat tidak setuju dengan penilaian yang disampaikan CAO DPR AS. Melalui akun media sosial pribadinya, Stone menjelaskan bahwa WhatsApp menggunakan sistem enkripsi end-to-end yang aktif secara default dan melindungi isi pesan dari akses pihak mana pun, termasuk WhatsApp sendiri. Ia juga mengklaim bahwa sistem keamanan WhatsApp bahkan lebih kuat dibanding sebagian besar aplikasi yang direkomendasikan DPR.
Larangan terhadap WhatsApp bukan satu-satunya pembatasan yang diterapkan DPR AS. Sebelumnya, aplikasi berbagi video TikTok juga telah diblokir dari perangkat resmi atas alasan serupa, yakni kekhawatiran terhadap keamanan data. Selain itu, penggunaan chatbot AI seperti ChatGPT versi gratis turut dibatasi. Kebijakan ini menunjukkan langkah tegas DPR AS dalam menjaga keamanan informasi dan perlindungan data internal dari potensi ancaman digital yang semakin kompleks.
