Polres Cirebon Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Polres Cirebon Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Salah satu sasaran dalam kegiatan tersebut adalah aktivitas balap liar yang kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.
Kegiatan KRYD tersebut digelar di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, puluhan personel Polres Cirebon Kota diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
Sedikitnya 60 anggota kepolisian dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Personel berasal dari sejumlah satuan, mulai dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta, hingga Satuan Reserse Kriminal.
Kehadiran personel dari beberapa satuan tersebut dilakukan untuk memperkuat kegiatan pengawasan di lapangan. Polisi tidak hanya menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi juga mengantisipasi keberadaan minuman keras dan senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Hadi Suryanto, mengatakan KRYD merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Menurut Hadi, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi berbagai aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Balap liar menjadi salah satu kegiatan yang menjadi perhatian karena biasanya dilakukan pada malam hari dan dapat membahayakan pengguna jalan maupun pelaku itu sendiri.
“Pada kegiatan malam ini kami melaksanakan KRYD dengan sasaran minuman keras, senjata tajam, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” kata Hadi pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026.
60 Personel Polres Cirebon Kota Dikerahkan
Dalam pelaksanaan KRYD, Polres Cirebon Kota mengerahkan sedikitnya 60 personel. Mereka ditempatkan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun masyarakat yang berada di lokasi kegiatan.
Personel Satuan Lalu Lintas memiliki tugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan roda dua. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, personel Samapta dan Reskrim turut dilibatkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung pada malam hingga dini hari karena waktu tersebut dinilai menjadi salah satu periode yang rawan digunakan untuk aktivitas balap liar maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban.
Kepolisian juga melakukan pemantauan terhadap kemungkinan adanya pengendara yang membawa barang-barang berbahaya seperti senjata tajam.
Selain itu, minuman keras menjadi salah satu sasaran dalam kegiatan KRYD. Peredaran maupun konsumsi minuman keras di tempat-tempat tertentu dinilai dapat memicu gangguan keamanan apabila tidak dikendalikan.
Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sehingga masyarakat yang berencana melakukan pelanggaran dapat mengurungkan niatnya.
30 Motor Knalpot Brong Ditindak
Hasil pelaksanaan KRYD Polres Cirebon Kota menunjukkan masih adanya pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Dalam waktu sekitar satu jam sejak kegiatan dimulai, petugas telah menemukan dan menindak sebanyak 30 kendaraan bermotor.
Kendaraan tersebut diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.
Puluhan kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan penindakan sesuai aturan lalu lintas.
Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu pelanggaran yang mendapat perhatian polisi karena suara yang dihasilkan dapat mengganggu masyarakat.
Terlebih jika kendaraan tersebut digunakan pada malam hari di kawasan yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Suara knalpot yang keras dapat mengganggu waktu istirahat masyarakat. Selain itu, kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi juga kerap dikaitkan dengan aktivitas berkendara secara ugal-ugalan.
Dalam beberapa kasus, penggunaan knalpot brong juga ditemukan pada kendaraan yang digunakan untuk kegiatan konvoi maupun balap liar.
Karena itu, kepolisian terus melakukan penertiban sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas.
Hadi mengatakan penindakan terhadap puluhan kendaraan tersebut dilakukan dalam waktu relatif singkat.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Sementara operasi masih berlangsung. Dalam waktu sekitar satu jam kami sudah berhasil mengamankan dan menindak 30 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.
Penindakan tersebut menjadi salah satu hasil kegiatan KRYD yang dilakukan Polres Cirebon Kota.
Pengendara Knalpot Brong Dikenakan Tilang
Kepolisian memastikan pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas melakukan penilangan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, penindakan dilakukan secara manual terlebih dahulu. Data pelanggaran kemudian dimasukkan ke dalam sistem E-Tilang.
Hadi menjelaskan, mekanisme tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Apabila terbukti melanggar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kami langsung melakukan penilangan secara manual yang selanjutnya akan diinput melalui sistem E-Tilang,” ujarnya.
Dengan adanya penindakan tersebut, polisi berharap para pengendara lebih memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar.
Tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis juga menjadi bagian dari keselamatan berkendara.
Pengendara diharapkan tidak melakukan perubahan pada bagian kendaraan yang dapat mengubah tingkat kebisingan maupun mengganggu fungsi kendaraan.
Balap Liar Jadi Perhatian Polisi
Salah satu alasan dilaksanakannya KRYD adalah untuk mengantisipasi aktivitas balap liar di wilayah Cirebon.
Balap liar menjadi persoalan yang kerap muncul di sejumlah daerah, terutama pada malam hingga dini hari.
Aktivitas tersebut tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Pengendara yang melakukan balap liar biasanya menggunakan kecepatan tinggi dan mengabaikan berbagai aturan lalu lintas.
Jika dilakukan di jalan umum, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu masyarakat yang sedang menggunakan jalan.
Karena itu, kepolisian melakukan patroli dan kegiatan preventif untuk mencegah munculnya balap liar.
KRYD menjadi salah satu cara yang digunakan polisi untuk meningkatkan pengawasan pada waktu dan lokasi yang dinilai rawan.
Dengan mengerahkan personel dari beberapa satuan, polisi dapat melakukan pemeriksaan secara lebih menyeluruh.
Tidak hanya mengandalkan penindakan, kehadiran petugas di lokasi juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.
Polisi Sasar Minuman Keras dan Senjata Tajam
Selain balap liar dan kendaraan berknalpot brong, KRYD Polres Cirebon Kota juga menyasar minuman keras dan senjata tajam.
Dua hal tersebut menjadi perhatian karena dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan apabila ditemukan dalam situasi tertentu.
Kepolisian melakukan pemeriksaan sebagai langkah pencegahan agar potensi gangguan keamanan dapat diketahui sejak awal.
Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya tetap aman.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman.
KRYD Dilakukan untuk Jaga Kamtibmas
Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD merupakan salah satu bentuk kegiatan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan meningkatkan patroli, pemeriksaan, serta pengawasan di sejumlah lokasi yang dianggap memiliki potensi gangguan keamanan.
Dalam konteks kegiatan di Jalan Tuparev, polisi memfokuskan perhatian pada berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban pada malam hari.
Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk kehadiran kepolisian di tengah masyarakat.
Dengan adanya personel yang melakukan patroli dan pemeriksaan, masyarakat diharapkan merasa lebih aman ketika beraktivitas.
Kegiatan tersebut juga diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas serta berbagai aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan warga.
Imbauan Polres Cirebon Kota kepada Pengendara
Polres Cirebon Kota mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Pengendara diminta memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan di jalan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan knalpot.
Masyarakat diminta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat menimbulkan suara bising dan mengganggu lingkungan sekitar.
Selain itu, pengendara juga diminta tidak menggunakan kendaraan untuk kegiatan balap liar.
Balap liar bukan hanya berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kepolisian berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman.
Pentingnya Kesadaran Pengendara
Upaya menjaga ketertiban lalu lintas tidak dapat hanya dilakukan oleh kepolisian. Kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan juga memiliki peran penting.
Pengendara yang memahami aturan akan lebih berhati-hati ketika berada di jalan.
Penggunaan kendaraan sesuai standar juga dapat membantu mengurangi potensi gangguan bagi masyarakat.
Dalam hal penggunaan knalpot, masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan tampilan kendaraan, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Knalpot yang menghasilkan suara terlalu keras dapat mengganggu warga, terutama ketika digunakan pada malam hari.
Karena itu, penggunaan kendaraan yang sesuai aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang nyaman.
KRYD Polres Cirebon Kota Akan Terus Dilakukan
Kegiatan KRYD yang dilakukan Polres Cirebon Kota menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Dengan adanya kegiatan tersebut, polisi dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus mengambil langkah penindakan jika menemukan pelanggaran.
Penindakan terhadap 30 motor berknalpot brong menunjukkan bahwa masih terdapat pengendara yang menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang tidak sesuai.
Kepolisian pun menegaskan bahwa pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai ketentuan.
Masyarakat diharapkan tidak menunggu sampai terkena razia untuk kemudian menaati aturan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas seharusnya menjadi bagian dari kebiasaan setiap pengendara.
Selain menjaga keselamatan, kepatuhan juga membantu menciptakan suasana jalan yang lebih tertib.
Warga Diminta Ikut Menjaga Keamanan Lingkungan
Polres Cirebon Kota juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat dapat berperan dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan atau mengganggu warga, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pihak berwenang.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diperlukan agar berbagai persoalan dapat segera ditangani.
Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan wilayah. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.
Terlebih wilayah Cirebon memiliki aktivitas masyarakat yang cukup tinggi, termasuk pada malam hari.
30 Motor Ditilang Jadi Hasil Awal KRYD
Penindakan terhadap 30 motor berknalpot brong dalam waktu sekitar satu jam menjadi salah satu hasil kegiatan KRYD Polres Cirebon Kota di Jalan Tuparev.
Kegiatan tersebut masih berlangsung ketika polisi menyampaikan hasil awal penindakan.
Jumlah pelanggaran berpotensi bertambah apabila kegiatan pemeriksaan dan patroli terus dilakukan.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dikenakan sanksi tilang.
Data penindakan kemudian dimasukkan ke dalam sistem E-Tilang setelah proses penilangan dilakukan secara manual di lapangan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pengguna kendaraan agar memeriksa kembali kondisi kendaraannya.
Sebelum berkendara, masyarakat diharapkan memastikan seluruh komponen kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban Bukan Hanya Saat Razia
Penertiban kendaraan berknalpot brong bukan hanya berkaitan dengan kegiatan razia. Kesadaran pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai standar menjadi langkah utama untuk mengurangi pelanggaran.
Polisi juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Pengendara yang mematuhi aturan tidak perlu khawatir ketika terdapat kegiatan pemeriksaan karena kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan.
Sebaliknya, pengendara yang melakukan modifikasi kendaraan tanpa memperhatikan ketentuan berpotensi mendapatkan sanksi apabila terbukti melanggar.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa aturan mengenai kendaraan dibuat untuk memastikan kendaraan aman digunakan dan tidak mengganggu pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.
Upaya Menciptakan Cirebon yang Aman dan Kondusif
Kegiatan KRYD yang dilakukan Polres Cirebon Kota merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah.
Sasaran kegiatan tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran. Polisi juga melakukan antisipasi terhadap minuman keras, senjata tajam, balap liar, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Dengan keterlibatan sekitar 60 personel dari Satuan Lalu Lintas, Samapta, dan Reskrim, kegiatan diharapkan dapat berjalan maksimal.
Penindakan terhadap 30 kendaraan berknalpot brong menjadi salah satu hasil awal yang menunjukkan adanya pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Kepolisian memastikan penindakan dilakukan sesuai aturan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengabaikan ketentuan lalu lintas dan menjaga ketertiban ketika berkendara.
Pada akhirnya, keamanan dan kenyamanan di jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi. Setiap pengguna jalan memiliki peran untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman.
Dengan mematuhi aturan, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, tidak melakukan balap liar, serta menjaga ketertiban, masyarakat turut membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Cirebon.
Polres Cirebon Kota akan terus melakukan kegiatan preventif dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kegiatan KRYD juga menjadi salah satu langkah kepolisian untuk memastikan wilayah Cirebon tetap aman, terutama pada malam hingga dini hari ketika potensi gangguan keamanan perlu mendapatkan perhatian lebih.
Bagi masyarakat, imbauannya cukup jelas: gunakan kendaraan sesuai aturan, hindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, jangan melakukan balap liar, dan ikut menjaga keamanan lingkungan.
Dengan kesadaran bersama antara polisi dan masyarakat, berbagai potensi gangguan keamanan dapat ditekan dan aktivitas warga dapat berlangsung dengan lebih aman serta nyaman.
