Foto: RES
Isu gaji fantastis anggota DPR kembali jadi sorotan publik. Angka Rp 100 juta per bulan yang ramai beredar ditepis langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Ia menegaskan, nominal itu bukan gaji, melainkan tunjangan—khususnya tunjangan perumahan.
“Kalau gaji Rp 100 juta, itu salah besar. Cek saja ke Kemenkeu. Yang benar, anggota DPR memang mendapat tunjangan perumahan, dan angkanya memang bisa mencapai Rp 50 juta per bulan,” ujar Indra, Senin (18/8/2025).
Indra menjelaskan, gaji pokok anggota DPR masih berlandaskan PP Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan urusan tunjangan diatur melalui Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Dengan skema itu, gaji pokok anggota DPR sebenarnya jauh di bawah Rp 100 juta—bahkan tidak sampai setengahnya.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Gaji Pokok
-
Ketua DPR: Rp 5.040.000
-
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
-
Anggota DPR: Rp 4.200.000
-
-
Tunjangan Suami/Istri (10% gaji pokok):
-
Anggota DPR: Rp 420.000
-
Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
-
Ketua DPR: Rp 504.000
-
-
Tunjangan Anak (2% gaji pokok, maksimal 2 anak):
-
Anggota DPR: Rp 168.000
-
Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
-
Ketua DPR: Rp 201.600
-
-
Tunjangan Jabatan
-
Anggota DPR: Rp 9.700.000
-
Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
-
Ketua DPR: Rp 18.900.000
-
-
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000 – Rp 6.690.000
-
Tunjangan Komunikasi: Rp 15.554.000 – Rp 16.468.000
-
Tunjangan Pengawasan & Anggaran: Rp 3.750.000
-
Bantuan Listrik & Telepon: Rp 7.700.000
-
Uang Sidang: Rp 2.000.000
-
Asisten Anggota: Rp 2.250.000
-
Tunjangan PPh 21: Rp 2.699.813
-
Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
Belum termasuk fasilitas lain seperti perjalanan dinas, pemeliharaan rumah, hingga tunjangan perumahan senilai puluhan juta rupiah.
Jika semua komponen dijumlahkan, penghasilan anggota DPR bisa saja terlihat sangat besar. Namun Indra menekankan: porsi gaji pokok sebenarnya kecil, sementara nominal besar justru datang dari tunjangan, terutama tunjangan rumah.
