Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) Mufti Mubarok saat ditemui di Kantor BPKN, Jakarta (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa masyarakat sebagai konsumen PT Pertamina berhak mengajukan gugatan serta menuntut ganti rugi apabila ditemukan bukti bahwa Pertamax yang beredar merupakan hasil oplosan dari Pertalite. Pernyataan ini merespons temuan sementara Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa konsumen dapat mengajukan gugatan secara bersama-sama sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah dan instansi terkait juga memiliki kewajiban untuk menggugat mengingat dampak kerugian yang besar dan jumlah korban yang tidak sedikit. Jika dugaan ini benar, maka hak konsumen untuk memilih dan memperoleh barang sesuai dengan nilai tukar serta jaminan yang dijanjikan telah dilanggar.
Mufti juga menyoroti bahwa tindakan tersangka dalam kasus ini berpotensi menyesatkan konsumen dengan memberikan informasi yang tidak benar. Konsumen yang seharusnya mendapatkan Pertamax dengan angka oktan (RON) 92, justru menerima Pertalite dengan RON 90 yang lebih rendah. Oleh karena itu, BPKN berencana memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengoplosan BBM serta akan melakukan uji sampel terhadap Pertamax yang beredar di SPBU.
BPKN bersama Kementerian ESDM dan BUMN akan membentuk tim kerja guna melakukan mitigasi, penyuluhan informasi, serta membuka mekanisme pengaduan bagi konsumen yang terdampak. Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk empat petinggi anak usaha Pertamina yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan BBM dengan modus pembelian Pertalite yang kemudian di-blend menjadi Pertamax di depo atau storage.
