Sumber : VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas skandal korupsi impor bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina. Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Pertamina pada Senin (3/3), Simon mengakui bahwa kasus ini merupakan pukulan berat bagi perusahaan yang telah berdiri selama lebih dari enam dekade.
“Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ujarnya, menegaskan komitmen Pertamina untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebagai salah satu perusahaan energi terbesar di Indonesia, Pertamina telah beroperasi selama 67 tahun dengan misi menyediakan energi bagi masyarakat. Namun, Simon tidak menampik bahwa ada beberapa kesalahan yang dilakukan perusahaan hingga melukai kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia berjanji akan melakukan pembenahan menyeluruh agar Pertamina kembali sesuai dengan harapan rakyat.
Dalam pernyataannya, Simon juga menegaskan bahwa skandal ini tidak mencerminkan seluruh pegawai Pertamina. Menurutnya, masih banyak pekerja yang memiliki integritas tinggi dan loyalitas terhadap bangsa.
“Kami di Pertamina akan terus berkomitmen untuk membenahi diri. Kami telah membentuk Tim Crisis Center untuk mengevaluasi keseluruhan proses bisnis, khususnya dalam aspek operasional,” tambahnya.
Kasus Korupsi BBM: Pejabat Pertamina Ditangkap
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan sembilan orang terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina untuk periode 2018-2023. Dari sembilan tersangka tersebut, enam di antaranya adalah pejabat dari Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan yang menangani distribusi dan pemasaran BBM.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, para pejabat Pertamina diduga sengaja merekayasa Rapat Optimasi Hilir (OH) dengan tujuan menurunkan kesiapan produksi kilang dalam negeri. Akibatnya, minyak bumi dari kilang domestik tidak terserap maksimal, sehingga kebutuhan BBM nasional lebih banyak dipenuhi melalui impor.
Tak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap adanya praktik pengaturan dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Sejumlah pejabat diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memenangkan pihak broker tertentu dalam lelang pengadaan BBM, seolah-olah proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga. Ia diduga menyelewengkan spesifikasi pembelian BBM dengan modus manipulasi kualitas bahan bakar.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah. Setelah itu, produk tersebut di-blending di storage atau depo agar menyerupai Ron 92, padahal tindakan tersebut tidak diperbolehkan,” ungkap Qohar.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk kecurangan yang merugikan negara dan konsumen. Dengan mencampurkan bahan bakar berkualitas lebih rendah, bukan hanya keuntungan perusahaan yang diprioritaskan, tetapi juga kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat menjadi dipertanyakan.
Dampak dan Langkah Perbaikan
Kasus ini tidak hanya mengguncang kepercayaan publik terhadap Pertamina, tetapi juga menciptakan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tata kelola sektor energi di Indonesia. Dengan terbentuknya Tim Crisis Center, diharapkan evaluasi mendalam dapat mengungkap celah dalam sistem yang selama ini dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa upaya pembersihan internal akan terus dilakukan agar insiden serupa tidak terulang. Publik kini menanti langkah konkret dari Pertamina untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar berkomitmen pada transparansi, profesionalisme, dan kepentingan rakyat.
