Ilustrasi mahar. (Sumber Foto: Freepik)
Buletinmedia.com – Mahar, atau yang biasa disebut dengan maskawin, adalah pemberian dari suami kepada istri dalam pernikahan menurut ajaran Islam. Secara etimologis, mahar berasal dari kata Arab al-mahr yang berarti pemberian sebagai tanda kesungguhan dalam pernikahan. Dalam pengertian terminologis, mahar adalah harta yang menjadi hak istri setelah akad nikah, sebagai imbalan atas hubungan suami istri, termasuk hubungan intim.
Hukum mengenai mahar dalam pernikahan telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, seperti pada Surat An-Nisa ayat 4 yang memerintahkan suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka. Mahar juga disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 237 yang mengatur mengenai pembatalan pernikahan sebelum hubungan intim, dengan pembayaran separuh mahar yang telah ditentukan.
Mahar dalam Islam bukanlah bagian dari syarat sahnya akad nikah, namun merupakan unsur penting dalam pernikahan. Menurut Yusuf Qaradhawi, ketentuan mengenai mahar ini sudah disepakati melalui Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ ulama. Walaupun demikian, ulama sepakat bahwa mahar harus tetap diberikan oleh suami kepada istri sebagai hak mereka.
Dalam hal jumlah mahar, syariat Islam menganjurkan agar mahar tidak terlalu mahal. Nabi Muhammad SAW mencontohkan mahar yang sederhana, bahkan beliau menikahi beberapa istrinya dengan mahar yang sangat terjangkau, seperti beberapa dirham atau bahkan hanya sebuah baju besi. Nabi juga mencontohkan bahwa mahar bisa berupa sesuatu yang tidak berbentuk harta, seperti mengajarkan hafalan Al-Qur’an.
Hadits Nabi mengajarkan bahwa semakin sedikit mahar, semakin banyak berkahnya. Nabi juga menyatakan, “Sebaik-baiknya wanita adalah yang paling cantik dan paling murah maharnya.” Oleh karena itu, meskipun mahar merupakan hak istri, Islam menganjurkan agar pemberian mahar dilakukan dengan cara yang sederhana dan tidak memberatkan pihak suami.
