Pemilik Bangunan Liar di Desa Kanci Diberikan Surat Teguran, Warga Setuju Bangunan Dibongkar karena Kumuh dan Picu Banjir (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Keberadaan bangunan liar atau bangli yang berdiri di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mulai memasuki tahap penertiban. Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama sejumlah instansi terkait kini memberikan surat teguran kepada para pemilik bangunan yang berdiri di sepanjang jalur tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penataan kawasan yang selama ini dikeluhkan warga. Bangunan yang berdiri di sekitar saluran irigasi dinilai tidak hanya mengganggu fungsi lahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi aliran air ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama UPTD PAPRJJ Wilayah Enam Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan Satuan Polisi Pamong Praja mulai mendatangi pemilik bangunan untuk menyampaikan Surat Teguran Satu.
Pemberian surat teguran tersebut menjadi tahapan awal sebelum pemerintah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan yang dinilai berada di lokasi yang tidak semestinya.
Bangunan Liar di Jalan Kanci-Sindanglaut Mulai Ditertibkan
Rencana penertiban bangunan liar di Desa Kanci sebenarnya bukan persoalan baru. Keberadaan bangunan di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut telah menjadi perhatian karena sebagian bangunan berdiri di atas lahan yang merupakan aset Dinas PUTR Kabupaten Cirebon.
Selain berada di lahan aset pemerintah, sejumlah bangunan juga berdiri di atas atau di sekitar saluran irigasi. Kondisi tersebut membuat keberadaan bangunan dikhawatirkan mengganggu fungsi saluran air yang seharusnya tetap terbuka dan dapat digunakan untuk mengalirkan air.
Pemerintah kini mulai mengambil langkah dengan memberikan teguran secara bertahap kepada pemilik bangunan.
Surat Teguran Satu diberikan sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus kesempatan kepada pemilik bangunan untuk memahami rencana penertiban yang akan dilakukan pemerintah.
Tahapan ini dilakukan agar proses penertiban dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura memastikan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Para pemilik bangunan terlebih dahulu diberikan teguran sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Bangunan di Atas Saluran Irigasi Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah posisi bangunan yang berdiri di sekitar saluran irigasi.
Saluran air memiliki fungsi penting, terutama ketika curah hujan tinggi. Jika saluran menyempit atau tertutup bangunan dan berbagai benda lainnya, aliran air berpotensi tidak berjalan dengan baik.
Kondisi tersebut juga dapat diperparah dengan adanya sampah yang menumpuk di sekitar saluran.
Warga selama ini merasakan dampak dari kondisi saluran air tersebut. Ketika hujan turun, terutama dengan intensitas tinggi, air dapat meluap dan menggenangi sejumlah titik.
Keberadaan bangunan di sekitar saluran air pun menjadi salah satu hal yang ikut diperhatikan dalam upaya pemerintah melakukan penataan kawasan.
Pemerintah menilai saluran irigasi perlu dikembalikan pada fungsi sebagaimana mestinya agar aliran air dapat berjalan lebih lancar.
Penertiban bangunan liar bukan semata-mata persoalan membongkar bangunan, tetapi juga berkaitan dengan upaya mengembalikan fungsi lahan dan saluran air yang menjadi kepentingan masyarakat.
Camat Astanajapura Pastikan Penertiban Tidak Tebang Pilih
Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, mengatakan pemerintah telah memberikan Surat Teguran Satu kepada para pemilik bangunan liar.
Menurut Deni, respons dari para pemilik bangunan sejauh ini cukup positif. Pemerintah berharap kondisi tersebut dapat terus terjaga hingga seluruh proses penertiban selesai dilakukan.
Deni menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan penertiban secara tebang pilih.
Setiap bangunan yang masuk dalam lokasi penertiban akan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita berikan surat teguran pertama untuk pemilik bangli dan responsnya sangat positif. Mudah-mudahan kondusif sampai dilakukannya penertiban. Kita tidak akan melakukan tebang pilih dalam melakukan penertiban dan kita sebagai pemerintahan desa tidak akan memilih-milih bangunan yang harus dibongkar,” ujar Camat Astanajapura, Deni Syafrudin.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah ingin proses penertiban berjalan secara terbuka dan tidak hanya menyasar pemilik bangunan tertentu.
Pemberian surat teguran menjadi tahapan penting agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah telah menyiapkan proses penataan kawasan tersebut.
Warga Pemilik Bangunan Justru Dukung Penertiban
Berbeda dengan sejumlah kasus penertiban bangunan liar di lokasi lain yang kerap mendapatkan penolakan, rencana pembongkaran bangunan liar di Desa Kanci justru mendapatkan dukungan dari salah seorang pemilik bangunan.
Abianto, warga yang juga memiliki bangunan di lokasi tersebut, mengaku mendukung langkah pemerintah melakukan penertiban.
Menurut Abianto, keberadaan bangunan di sekitar saluran air memang memiliki dampak terhadap lingkungan, terutama ketika hujan turun dan air tidak dapat mengalir secara maksimal.
Ia juga menyadari bahwa bangunan yang didirikannya tidak memiliki izin.
Karena itu, Abianto menyatakan tidak keberatan jika pemerintah melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
“Ya sangat mendukung sekali adanya kegiatan penertiban bangli ini karena kan bangunan ini juga menyebabkan banjir dan menyadari membangun ini juga tidak ada izin,” ujar pemilik bangunan liar, Abianto.
Sikap tersebut menjadi salah satu hal yang membuat proses awal penertiban di Desa Kanci berjalan relatif kondusif.
Dukungan dari warga juga dinilai penting karena penertiban tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintah, tetapi juga menyangkut kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Bangunan Liar Dinilai Mempersempit Saluran Air
Keberadaan bangunan di sekitar saluran irigasi menjadi perhatian karena ruang untuk aliran air menjadi semakin terbatas.
Saluran yang seharusnya dapat mengalirkan air dengan leluasa bisa mengalami penyempitan akibat bangunan yang berdiri terlalu dekat atau berada di atas saluran.
Selain mempersempit saluran, keberadaan bangunan juga dapat menyulitkan petugas ketika melakukan pembersihan dan pemeliharaan saluran irigasi.
Sampah yang terbawa aliran air dapat tersangkut di sekitar bangunan. Jika tidak segera dibersihkan, tumpukan tersebut berpotensi menghambat aliran air.
Pada saat hujan deras, kondisi itu dapat menyebabkan debit air meningkat dan saluran tidak mampu menampung maupun mengalirkannya secara optimal.
Akibatnya, air berpotensi meluap dan menggenangi kawasan di sekitar saluran.
Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di lokasi tersebut.
Penertiban Jadi Upaya Mengembalikan Fungsi Saluran Air
Bagi masyarakat, pembongkaran bangunan liar di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengembalikan fungsi saluran air.
Setelah bangunan ditertibkan, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pembersihan dan pemeliharaan saluran.
Ruang saluran yang sebelumnya terhalang bangunan juga diharapkan dapat kembali terbuka sehingga aliran air bisa berjalan lebih baik.
Warga berharap langkah tersebut tidak berhenti pada pembongkaran bangunan saja.
Setelah proses penertiban selesai, saluran air juga perlu dirawat secara rutin agar tidak kembali dipenuhi sampah maupun material lainnya.
Pemeliharaan saluran menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Pemerintah Siapkan Tahapan Sebelum Pembongkaran
Pemberian Surat Teguran Satu merupakan tahap awal dari proses penertiban.
Pemerintah tidak langsung melakukan pembongkaran setelah surat diberikan. Para pemilik bangunan terlebih dahulu mendapatkan teguran dan pemberitahuan mengenai rencana penertiban.
Tahapan tersebut dilakukan agar pemilik bangunan memiliki kesempatan untuk mengetahui status bangunan mereka dan mempersiapkan diri sebelum penertiban dilaksanakan.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah berikutnya.
Penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon serta Dinas PUTR Kabupaten Cirebon sebagai pihak yang memiliki aset lahan tersebut.
Koordinasi antarlembaga diperlukan agar proses penertiban dapat berjalan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Satpol PP dan Dinas PUTR Akan Terlibat
Dalam proses penertiban bangunan liar di Desa Kanci, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon memiliki peran dalam pelaksanaan penegakan ketertiban.
Sementara itu, Dinas PUTR Kabupaten Cirebon berkaitan dengan status lahan dan keberadaan saluran irigasi yang menjadi bagian dari aset pemerintah.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuat proses penertiban berjalan lebih terarah.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura juga menyatakan akan terus melakukan komunikasi dengan masyarakat selama proses penertiban berlangsung.
Langkah komunikasi tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pemerintah dan pemilik bangunan.
Dengan adanya pemberitahuan melalui surat teguran, masyarakat mengetahui tahapan yang sedang dilakukan pemerintah.
Tidak Ada Penolakan Saat Surat Teguran Diberikan
Pemerintah Kecamatan Astanajapura mengapresiasi sikap masyarakat yang dinilai cukup terbuka terhadap rencana penertiban.
Saat surat teguran diberikan kepada para pemilik bangunan, tidak muncul penolakan berarti dari warga.
Bahkan, salah seorang pemilik bangunan secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap rencana pembongkaran.
Kondisi tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan hingga proses penertiban selesai.
Pemerintah juga berharap masyarakat dapat memahami bahwa penataan bangunan liar berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas, terutama terkait fungsi saluran air dan kondisi lingkungan.
Warga Ingin Persoalan Banjir Tidak Terulang
Banjir menjadi salah satu persoalan yang paling dikhawatirkan warga di sekitar lokasi.
Ketika hujan turun, saluran air yang tidak berfungsi maksimal dapat membuat air meluap ke area sekitar.
Tumpukan sampah dan kondisi saluran yang menyempit menjadi persoalan yang perlu ditangani secara bersama-sama.
Karena itu, pembongkaran bangunan liar di sekitar saluran air diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi risiko banjir.
Warga juga diharapkan ikut menjaga kebersihan saluran setelah proses penertiban selesai.
Tanpa dukungan masyarakat, saluran yang sudah dibersihkan tetap berpotensi kembali tersumbat jika sampah dibuang sembarangan.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama agar fungsi saluran air dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Penertiban Bangunan Liar di Cirebon Diharapkan Berjalan Kondusif
Rencana penertiban bangunan liar di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kini memasuki tahapan awal setelah pemerintah memberikan Surat Teguran Satu.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama UPTD PAPRJJ Wilayah Enam Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan Satpol PP akan melanjutkan koordinasi sebelum pembongkaran dilakukan.
Pemerintah memastikan penertiban dilakukan tanpa tebang pilih. Seluruh bangunan yang masuk dalam lokasi penertiban akan diproses sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, dukungan dari warga menjadi modal penting agar proses penertiban dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Pemilik bangunan juga mulai memahami bahwa keberadaan bangunan di sekitar saluran air memiliki dampak terhadap lingkungan.
Dengan adanya penertiban, pemerintah berharap fungsi saluran irigasi di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut dapat kembali berjalan dengan baik.
Masyarakat pun berharap persoalan banjir yang selama ini terjadi tidak terus berulang.
Ke depan, setelah proses pembongkaran dilakukan, pengawasan terhadap kawasan tersebut juga menjadi hal penting. Jangan sampai bangunan baru kembali muncul di lokasi yang sama setelah proses penertiban selesai.
Penataan kawasan membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan agar lahan milik pemerintah dan saluran irigasi tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai rencana.
Dengan dukungan masyarakat, penertiban bangunan liar di Desa Kanci diharapkan tidak hanya menjadi upaya membersihkan kawasan, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap kelancaran aliran air dan mengurangi persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan warga.
