Rifan Hanum, Pengacara Korban Dugaan Penyebaran Konten Asusila oleh Anak Pejabat Pemkab Mojokerto Menunjukkan Surat Laporan Polisi. (Sumber Foto: Kompas.com) - Buletin Media
Buletinmedia.com – Kasus dugaan penyebaran video dan foto asusila yang melibatkan seorang pria berinisial APS (26), anak pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, memasuki perkembangan baru setelah kepolisian meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perkembangan tersebut disampaikan pada Jumat (6/11/2026) setelah penyidik Polres Mojokerto Kota melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial YDA (22), yang merupakan mantan kekasih APS. Korban melaporkan dugaan penyebaran foto dan video pribadi tanpa persetujuannya melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram. Langkah hukum ditempuh setelah konten tersebut diduga diterima oleh sejumlah orang yang dikenal korban. Saat ini, kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti elektronik untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Berawal dari Hubungan Asmara yang Berakhir
Perkara ini berawal dari hubungan asmara antara APS dan YDA yang telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Keduanya diketahui pernah menjalin hubungan sebelum akhirnya memutuskan berpisah pada Maret 2025. Setelah hubungan tersebut berakhir, YDA kemudian menjalin hubungan dengan pria lain berinisial FAB pada April 2025.
Namun, beberapa waktu setelah perpisahan tersebut, muncul dugaan penyebaran konten pribadi milik YDA. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Rif’an Hanum, tindakan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 22 Mei hingga 27 Juni 2025.
Dalam periode tersebut, APS diduga mengirimkan sejumlah konten pribadi korban kepada beberapa orang melalui pesan WhatsApp dan fitur pesan langsung atau Direct Message (DM) Instagram. Selain itu, APS juga diduga mengunggah foto pribadi korban melalui fitur Instagram Story.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa konten tersebut diduga berasal dari dokumentasi ketika keduanya masih menjalin hubungan. Akan tetapi, setelah hubungan mereka berakhir, konten tersebut diduga disebarluaskan tanpa persetujuan dari pihak perempuan.
Akibat kejadian tersebut, YDA merasa dirugikan karena materi pribadi yang seharusnya tidak diketahui orang lain justru diterima oleh sejumlah orang di lingkungan pergaulannya. Pihak korban kemudian berupaya mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporan kepada kepolisian.
Korban Tempuh Jalur Hukum
Setelah mengetahui adanya dugaan penyebaran konten pribadi tersebut, YDA akhirnya melaporkan APS ke Polres Mojokerto Kota pada 28 Agustus 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Dalam proses pelaporan, korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Rif’an Hanum. Pihak korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.
Bukti yang diserahkan antara lain sebuah flashdisk berisi dua video, percakapan yang berkaitan dengan penyebaran konten, serta telepon genggam milik korban. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri sumber pengiriman dan pihak-pihak yang menerima konten tersebut.
Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa terdapat empat orang yang diduga menerima kiriman konten pribadi tersebut. Mereka kemudian dimintai keterangan untuk menjelaskan asal konten yang diterima serta bagaimana materi tersebut sampai ke perangkat masing-masing.
Menurut pihak kuasa hukum, keterangan para penerima menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyebaran konten tersebut. Sebab, informasi dari para saksi dapat membantu penyidik mencocokkan bukti percakapan dengan barang bukti elektronik yang telah diserahkan.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP M Kevin Ramadhan. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 23 Oktober 2026 setelah dilakukan gelar perkara.
Peningkatan status penanganan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi adanya tindak pidana yang perlu didalami melalui proses penyidikan. Meski demikian, hal tersebut belum berarti bahwa dugaan terhadap APS telah terbukti secara hukum.
Pada tahap ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memperkuat bukti elektronik yang telah diserahkan oleh pihak pelapor.
Berdasarkan perkembangan yang diberitakan Kompas.com pada 6 November 2026, terdapat empat saksi yang diperiksa dalam penanganan perkara tersebut. Keterangan mereka diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses penyebaran konten dan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga berencana meminta keterangan ahli. Langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses pembuktian, terutama berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan penggunaan media elektronik dan penyebaran konten pribadi.
Penanganan Kasus Sempat Mengalami Pergantian Penyidik
Dalam perkembangan penyidikan, diketahui bahwa kepolisian telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik untuk perkara tersebut. Surat tersebut masing-masing diterbitkan pada 30 Januari, 23 September, dan 23 Oktober 2026.
AKP M Kevin Ramadhan menjelaskan bahwa penerbitan beberapa surat perintah tersebut berkaitan dengan adanya pergantian Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Mojokerto Kota. Pergantian pejabat membuat penyesuaian administrasi dan personel yang menangani perkara perlu dilakukan.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Unit 2 yang kemudian dialihkan kepada Unit 1 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pengalihan ini dilakukan agar penanganan perkara dapat dilanjutkan oleh unit yang memiliki bidang penanganan sesuai dengan karakteristik kasus.
Sementara itu, pihak kepolisian juga berencana melakukan penyitaan terhadap telepon genggam milik korban dan sejumlah saksi. Perangkat tersebut nantinya akan diperiksa melalui proses laboratorium forensik untuk memperoleh informasi digital yang berkaitan dengan dugaan penyebaran konten.
Perlindungan Korban Menjadi Perhatian
Kasus ini kembali memperlihatkan persoalan penyalahgunaan konten pribadi dalam hubungan antarpasangan. Dokumentasi yang dibuat ketika seseorang masih menjalin hubungan tidak serta-merta memberikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkannya tanpa persetujuan.
Penyebaran materi pribadi tanpa izin dapat menimbulkan dampak sosial maupun psikologis bagi korban. Selain menghadapi persoalan hukum, korban juga berpotensi mengalami tekanan akibat konten tersebut diketahui oleh lingkungan pertemanan maupun masyarakat luas.
Hingga Jumat (6/11/2026), penyidik Polres Mojokerto Kota masih melanjutkan pemeriksaan terhadap empat saksi dan menyiapkan pemeriksaan ahli serta pendalaman barang bukti elektronik. Sementara itu, APS belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.
