Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang (RUU) besar tentang pemotongan pajak dan belanja negara menjadi undang-undang pada Jumat (4/7/2025) waktu setempat.(WIKIMEDIA COMMONS/GAGE SKIDMORE)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang peta perdagangan global dengan kebijakan tarif impor barunya terhadap 14 negara—termasuk Indonesia. Melalui akun Truth Social pada Senin (7/7/2025) waktu setempat, Trump secara langsung mengumumkan rincian tarif yang mulai berlaku 1 Agustus 2025. Keesokan harinya, CNBC turut mengonfirmasi laporan tersebut.
Dalam daftar itu, Indonesia dikenai tarif impor sebesar 32 persen, menjadikannya salah satu negara dengan beban tarif cukup tinggi. Selain Indonesia, negara-negara Asia lain seperti Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Laos, dan Myanmar juga terdampak. Negara non-Asia seperti Kazakhstan, Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Serbia, dan Bangladesh turut masuk dalam daftar.
Adapun rincian tarif yang diumumkan bervariasi:
-
25%: Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Tunisia
-
30%: Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina
-
32%: Indonesia
-
35%: Bangladesh, Serbia
-
36%: Kamboja, Thailand
-
40%: Laos, Myanmar
Trump memperingatkan negara-negara tersebut agar tidak melakukan aksi balasan dalam bentuk tarif serupa. Jika itu terjadi, AS akan menambahkan besaran tarif balasan tersebut ke dalam tarif dasar 25 persen. Dalam surat pernyataan yang diunggah, Trump menyatakan bahwa tarif dapat disesuaikan di masa mendatang, tergantung pada kondisi hubungan bilateral dan hambatan perdagangan yang masih diberlakukan oleh masing-masing negara.
Khusus untuk Indonesia, tarif 32 persen ini sejatinya telah diumumkan lebih awal pada 2 April 2025 sebagai bagian dari rencana revisi kebijakan perdagangan AS. Pemerintah Indonesia telah mengirimkan delegasi ke Washington untuk membuka ruang negosiasi agar bea masuk tersebut dapat diturunkan.
