Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Pengadilan Negeri Surakarta tengah bersiap menghadapi momen penting: dua perkara hukum yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat akan mulai disidangkan serempak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 April 2025 pukul 10.00 WIB, dengan dua ruang sidang yang berbeda namun dalam waktu yang bersamaan.
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, dalam keterangannya menyebutkan bahwa dua gugatan dengan isu berbeda ini akan digelar di Ruang Wiryono Projo Dikoro dan Ruang Kusuma Admaja.
Perkara pertama adalah gugatan wanprestasi terkait mandeknya produksi massal mobil Esemka yang sempat menjadi proyek kebanggaan nasional. Dalam perkara bernomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, Jokowi digugat oleh seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A., bersama dengan Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi. Gugatan ini menyoroti ketidakjelasan realisasi janji produksi mobil Esemka sebagai kendaraan nasional yang dulu sempat dipromosikan secara masif.
Perkara kedua bahkan lebih sensasional: dugaan pemalsuan ijazah. Dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, gugatan ini diajukan oleh seorang penggugat bernama Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok dengan nama nyentrik TIPU UGM (singkatan dari Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu). Dalam perkara ini, Jokowi tidak sendirian. Ia digugat bersama sejumlah lembaga penting, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, tempat Jokowi menamatkan pendidikan tinggi.
Meski perkara ini masih di tahap awal, atmosfer publik dan media di Kota Solo diprediksi akan memanas mengingat status Jokowi sebagai kepala negara sekaligus putra daerah. Kedua gugatan ini, meski belum tentu berdasar, menjadi bagian dari dinamika hukum yang akan menguji proses peradilan terbuka dan transparan di Indonesia.
