Ilustrasi, (AFP/JUSTIN HAMEL)
Seorang warga negara Indonesia, Aditya Harsono, kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh agensi Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) di kota kecil Marshall, Minnesota, pada akhir Maret lalu. Penangkapan ini memicu kekhawatiran atas kemungkinan adanya tindakan represif terhadap mahasiswa internasional yang bersuara kritis, terutama mereka yang memiliki catatan masa lalu meski tergolong ringan.
Aditya, mahasiswa berusia 33 tahun yang tinggal di AS dengan visa pelajar (F-1), ditangkap hanya empat hari setelah visanya dicabut secara mendadak oleh pihak Imigrasi AS pada 23 Maret 2025. Menurut pengacaranya, Sarah Gad, pencabutan visa itu bukan hanya soal status hukum, tapi menyiratkan indikasi politis atas keterlibatan Aditya dalam gerakan sosial.
Aktivisme Jadi Sorotan: BLM dan Tuduhan Tidak Sah
Aditya diketahui pernah aktif mengikuti aksi protes atas pembunuhan George Floyd pada 2020, sebagai bagian dari dukungannya terhadap gerakan Black Lives Matter (BLM). Ia sempat ditahan dengan tuduhan berkumpul secara tidak sah, namun kasus tersebut dibatalkan oleh jaksa penuntut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan demi kepentingan keadilan.
Namun, masa lalunya kembali menghantuinya. Dalam catatan resmi, Aditya pernah divonis melakukan pelanggaran ringan berupa perusakan properti pada 2022, yang menjadi alasan formal bagi pencabutan visanya. Namun, Gad menegaskan bahwa aktivisme Aditya adalah faktor utama yang membuatnya menjadi target penahanan oleh ICE.
“Kami melihat tren yang mengkhawatirkan di mana mahasiswa internasional yang vokal secara politik, terutama yang memiliki pandangan progresif, mulai dijadikan sasaran,” ujar Gad dikutip dari CBS News.
Status Imigrasi dan Gugatan Atas Jaminan
Setelah penangkapannya, Aditya langsung ditahan oleh ICE dan disidangkan pada Kamis minggu lalu dalam sidang imigrasi untuk agenda penetapan jaminan. Sidang ini hanya berlangsung beberapa jam, namun belum menjadi akhir dari kisahnya.
Beberapa saat setelah itu, pengacara Gad menerima pemberitahuan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) bahwa keputusan pengadilan soal jaminan akan diajukan banding, menandakan bahwa pemerintah AS tidak ingin Aditya keluar dari tahanan dalam waktu dekat.
Menambah lapisan kerumitan, dokumen perubahan status imigrasi Aditya saat ini tengah diproses. Istrinya, Peyton, telah mengajukan petisi Form I-130, yaitu permohonan resmi agar Aditya bisa mendapatkan green card sebagai penduduk tetap melalui pernikahan, yang kini masih dalam tahap evaluasi oleh otoritas imigrasi.
Masih Ditahan, Pemerintah RI Belum Beri Respons
Hingga Kamis malam, Aditya masih mendekam dalam pusat tahanan ICE, menunggu proses hukum dan imigrasi yang belum menunjukkan kejelasan. Di tengah situasi ini, media telah mencoba menghubungi perwakilan pemerintah Indonesia.
