Menkomdigi Meutya Hafid mengingatkan terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal untuk tiga nomor per operator. (Foto: Dok. Istimewa)
Batas Tiga Nomor per NIK: Menkomdigi Tegaskan Regulasi Demi Tekan Kejahatan Siber
Pemerintah kembali menyoroti persoalan klasik dalam dunia telekomunikasi: penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi kartu SIM. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memperingatkan bahwa setiap NIK seharusnya hanya boleh digunakan maksimal untuk tiga nomor dari setiap operator seluler, sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil demi memperkuat perlindungan konsumen dan menekan potensi penyalahgunaan data pribadi.
Meutya mengungkapkan keprihatinannya setelah mendapati fakta bahwa masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan. Ia menyebut, ada satu kasus di mana satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor sekaligus, sebuah angka yang tentu mencurigakan dan berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal.
“Kami mendeteksi adanya penyalahgunaan data identitas. Bayangkan, satu NIK digunakan untuk seratus nomor. Ini jelas rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital. Bahkan, tak sedikit kasus ketika pemilik NIK asli justru dituntut bertanggung jawab atas aksi kriminal yang tidak ia lakukan,” ujar Meutya dalam acara sosialisasi regulasi eSIM dan pemutakhiran data di Jakarta, Jumat (11/4).
Aturan Sudah Ada, Tapi Akan Diperbarui
Aturan terkait pembatasan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, namun Meutya menilai perlu ada pembaruan regulasi agar implementasinya lebih efektif. Perubahan tersebut akan mencakup penyesuaian nama kementerian yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta penekanan pada tugas operator untuk secara aktif melakukan pemutakhiran data pelanggan.
“Selain mengatur soal eSIM untuk pelanggan baru, dalam waktu dekat kami juga akan meluncurkan peraturan turunan yang memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Tujuannya agar operator wajib memperbarui data dan membatasi pendaftaran tiga nomor per operator untuk satu NIK,” terang Meutya. Ia memperkirakan, revisi regulasi ini akan rampung dalam dua pekan ke depan.
Penipuan Digital Masih Marak
Penipuan berbasis jaringan seluler rupanya masih menjadi masalah serius yang menghantui masyarakat. Meutya mengakui bahwa dirinya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait aksi penipuan lewat pesan singkat atau panggilan telepon.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, turut angkat bicara. Ia menyebut bahwa penipuan oleh scammer kini terjadi hampir setiap hari, dan sebagian besar berasal dari daerah-daerah tertentu.
“Kalau kita pantau, sebagian besar pelaku ini berasal dari daerah-daerah seperti Ogan Komering Ilir dan wilayah Sulawesi Selatan. Daerah-daerah tersebut seolah menjadi sarang para scammer. Harapannya, dengan kebijakan baru Komdigi ini, praktik semacam ini bisa ditekan atau setidaknya diminimalisir,” ujar Nugroho.
Upaya Bersama Hadapi Kejahatan Siber
Kebijakan pembatasan jumlah nomor per NIK menjadi salah satu strategi krusial dalam memerangi kejahatan digital. Pemerintah berharap operator seluler tidak hanya pasif menunggu regulasi, tapi juga proaktif memperbarui dan memverifikasi data pengguna secara berkala. Langkah ini dinilai akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang sering memanfaatkan celah dalam sistem registrasi.
