Patwal (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Keberadaan pengawalan lalu lintas (patwal) Polri baru-baru ini mendapat sorotan publik setelah insiden yang melibatkan petugas yang dianggap bersikap arogan dalam mengawal sebuah mobil yang menggunakan pelat nomor RI 36. Pelat nomor tersebut biasanya digunakan untuk kendaraan pejabat negara, namun insiden ini menimbulkan pertanyaan terkait kewajaran penggunaan pengawalan tersebut. Menurut peraturan yang tercantum dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa kategori kendaraan yang memang berhak untuk mendapatkan prioritas di jalan, baik dalam hal pengawalan maupun hak untuk melintas lebih cepat, demi kelancaran dan keselamatan.
Kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut meliputi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, serta kendaraan-kendaraan pejabat negara, yang termasuk di dalamnya adalah pimpinan lembaga negara dan tamu negara. Selain itu, pejabat negara dengan jabatan setingkat menteri, baik yang masuk dalam kategori VVIP (Very Very Important Person) maupun VIP (Very Important Person), juga berhak menerima pengawalan. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh Brigjen Raden Slamet Santoso dari Korlantas Polri, yang menegaskan bahwa pengawalan terhadap pejabat tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, meskipun ada aturan yang mengatur pengawalan terhadap pejabat negara, keberadaan patwal tetap menjadi bahan kritik dari masyarakat. Banyak pihak yang berpendapat bahwa pengawalan yang dilakukan untuk pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden tidaklah perlu. Beberapa suara di masyarakat menyarankan agar pejabat negara lebih sering menggunakan transportasi umum, guna merasakan kehidupan masyarakat secara langsung dan tidak terkesan terlalu bergantung pada fasilitas pengawalan. Penggunaan transportasi umum ini juga dianggap sebagai cara yang lebih sederhana dan efisien untuk menurunkan kesenjangan antara pejabat dengan rakyat, sekaligus mengurangi kesan kemewahan dan jarak yang tercipta di antara keduanya.
Polemik mengenai pengawalan patwal ini tidak hanya mencuat setelah insiden tersebut, tetapi juga menjadi isu yang lebih besar yang melibatkan pertanyaan tentang pemborosan sumber daya, ketidakadilan dalam penegakan aturan, dan perlunya adanya evaluasi kembali terhadap sistem pengawalan pejabat negara. Publik pun berharap agar kebijakan terkait pengawalan ini bisa lebih selektif dan proporsional, sehingga pengawalan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan demi keamanan dan keselamatan, tanpa menimbulkan kesan berlebihan atau tidak perlu.
