Baim Wong dan Paula Verhoeven (Kolase Foto)
Buletinmedia.com – Proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali mengalami penundaan. Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa sidang yang seharusnya digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, ditunda hingga minggu depan, pada 12 Februari mendatang. Penundaan ini terjadi karena pihak Paula Verhoeven belum siap dengan bukti dan dokumen yang diperlukan untuk tahap pembuktian dalam sidang cerai tersebut.
“Seharusnya hari ini adalah pembuktian dari termohon, yaitu Paula. Namun, saya mendapatkan informasi dari majelis hakim bahwa kuasa hukum dari pihak termohon meminta penundaan selama satu minggu,” ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Fahmi juga menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh ketidaksiapan pihak Paula dalam melampirkan bukti surat dan dokumen yang seharusnya diajukan dalam sidang tersebut. “Saya tidak tahu pasti alasannya, sepertinya masih belum siap dengan saksi dan dokumen yang harus dibuktikan,” tambahnya.
Sementara itu, Fahmi mengungkapkan bahwa pihak Baim Wong telah menyelesaikan proses pembuktian mereka, dengan menyerahkan 83 bukti dan 12 saksi yang mendukung kasus mereka. “Dari Baim sudah selesai. Tidak ada lagi bukti yang perlu diajukan. Kami sudah menyerahkan semua bukti dan saksi yang diperlukan,” jelas Fahmi.
Meski sidang mengalami penundaan, Baim Wong sendiri tidak hadir dalam sidang kali ini. Fahmi menjelaskan bahwa Baim sedang berada di Yogyakarta untuk mengurus syuting film terbarunya. “Baim sendiri tidak bisa hadir karena sedang syuting di Yogyakarta. Sebagai produser, dia memiliki jadwal syuting yang tidak bisa ditinggalkan,” tambah Fahmi.
Dengan penundaan ini, sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dilanjutkan pada 12 Februari 2025. Publik pun semakin menantikan kelanjutan proses perceraian yang menjadi sorotan banyak pihak.
