Djoko Setijowarno beri catatan lengkap tentang transportasi DKI Jakarta di usia 496 tahun (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Akhir-akhir ini, muncul seruan dari berbagai pihak agar pejabat pemerintahan tidak lagi selalu menggunakan kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus yang dilengkapi dengan pengawalan patroli polisi. Sebaliknya, mereka diharapkan untuk beralih menggunakan transportasi umum yang lebih ramah terhadap masyarakat. Usulan ini mendapatkan perhatian serius, terutama terkait dampak dari penggunaan kendaraan khusus pejabat yang menyebabkan kemacetan lalu lintas yang semakin parah. Lalu, bagaimana tanggapan para menteri dan pejabat pemerintah mengenai ajakan ini?
Usulan pertama kali disampaikan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, yang menyarankan agar pengawalan kendaraan (patwal) hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pernyataan mereka, MTI Pusat mengungkapkan bahwa lebih dari seratus kendaraan yang dikawal polisi setiap hari menyebabkan kemacetan yang signifikan di Jakarta, salah satu kota dengan tingkat kepadatan lalu lintas tertinggi di dunia. Mereka menilai bahwa hal ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, apalagi dengan adanya suara sirene yang terus-menerus terdengar, menambah stres bagi warga yang terjebak macet. MTI juga mengingatkan bahwa jalan yang dibangun menggunakan dana pajak seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua MTI Pusat, berharap para pejabat pemerintah dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menggunakan transportasi umum. Djoko menyatakan bahwa angkutan umum di Jakarta kini telah tersedia dalam berbagai bentuk, mulai dari ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT, hingga MRT. Fasilitas transportasi publik yang lengkap dan semakin mudah diakses ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian tanpa harus mengandalkan kendaraan pribadi. Oleh karena itu, menurut Djoko, pejabat yang sering berada di Jakarta seharusnya tidak merasa kesulitan untuk menggunakan transportasi umum, seperti yang sudah banyak dilakukan oleh masyarakat di kota-kota besar di dunia yang memiliki sistem transportasi publik yang maju.
Djoko juga menegaskan bahwa kendaraan pengawal khususnya hanya diperlukan untuk Presiden dan Wakil Presiden, yang memang memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat tinggi dalam pemerintahan. Namun, untuk pejabat lainnya, penggunaan kendaraan dinas dengan pengawalan yang berlebihan seharusnya dapat dikurangi, mengingat dampaknya terhadap kenyamanan masyarakat. Jika para pejabat mulai menggunakan transportasi umum, ini tidak hanya akan mengurangi kemacetan, tetapi juga dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam mendukung pengembangan transportasi publik yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan demikian, peralihan ke transportasi umum oleh pejabat diharapkan bisa menjadi langkah menuju Jakarta yang lebih tertib dan bebas dari kemacetan
