Ruben Onsu dan pihak pelapor sepakat berdamai terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada akhir Agustus 2026 (Foto: Instagram/ @jhonlbf_)
Buletinmedia.com – Kabar terbaru datang dari presenter dan figur publik Ruben Onsu. Kasus dugaan penipuan yang sebelumnya membuat Ruben Onsu berstatus sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan kini memasuki babak baru.
Ruben Onsu bersama pihak pelapor akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalan damai. Kesepakatan perdamaian antara kedua pihak disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus.
Dalam kesempatan tersebut, Ruben Onsu membenarkan bahwa dirinya telah mencapai kesepakatan dengan pihak pelapor. Menurut Ruben, perdamaian tersebut tercapai setelah kedua pihak membuka komunikasi melalui kuasa hukum masing-masing.
Ia menyebut komunikasi yang dilakukan berjalan secara kekeluargaan hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara baik-baik.
“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik,” kata Ruben.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik. Status Ruben sebagai tersangka membuat persoalan hukum tersebut menjadi sorotan, terlebih dirinya merupakan salah satu figur publik yang cukup dikenal masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan damai, kedua pihak kini berupaya menyelesaikan proses hukum yang masih berjalan.
Ruben Onsu Pilih Menyelesaikan Masalah Secara Kekeluargaan
Perdamaian antara Ruben Onsu dan pihak pelapor tidak terjadi secara tiba-tiba. Proses tersebut dilakukan melalui komunikasi antara tim kuasa hukum kedua belah pihak.
Ruben mengatakan dirinya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Komunikasi antara pengacara kemudian menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak.
Dalam prosesnya, masing-masing pihak membicarakan persoalan yang menjadi dasar laporan polisi tersebut.
Upaya penyelesaian melalui jalur damai akhirnya menemukan titik temu setelah adanya kesepakatan mengenai pengembalian kerugian kepada pihak pelapor.
Bagi Ruben, perdamaian tersebut menjadi kabar baik karena persoalan yang sebelumnya berkembang menjadi kasus hukum dapat dicari jalan keluarnya.
Ia pun menyampaikan bahwa komunikasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak berjalan dengan baik.
Tidak ada lagi persoalan yang ingin diperpanjang setelah kesepakatan perdamaian tercapai.
Meski demikian, proses hukum secara administratif tetap perlu dilakukan. Salah satu langkah yang dilakukan setelah kesepakatan tersebut adalah pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor.
Kuasa Hukum Pelapor Benarkan Adanya Perdamaian
Kesepakatan damai tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum pihak pelapor, Ahmad Ramzy.
Ramzy menjelaskan bahwa proses islah antara pelapor dan Ruben Onsu dapat terwujud berkat komunikasi yang dilakukan oleh kedua tim kuasa hukum.
Dalam proses tersebut, pihaknya berkomunikasi dengan kuasa hukum Ruben, termasuk Jhon LBF dan Machi Ahmad.
Menurut Ramzy, perdamaian memang menjadi salah satu harapan sejak awal penyelesaian persoalan tersebut.
“Alhamdulillah pada hari ini atas kerja samanya dari John LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad juga bisa berkomunikasi baik dan alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ucap Ramzy.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kedua pihak akhirnya memilih penyelesaian yang tidak berlarut-larut.
Bagi pihak pelapor, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kerugian yang sebelumnya muncul dalam kasus tersebut.
Setelah ada kesepakatan mengenai pengembalian kerugian, jalan menuju perdamaian pun terbuka.
Kerugian Rp3,5 Miliar Dikembalikan
Salah satu poin penting dalam proses perdamaian tersebut adalah pengembalian kerugian sebesar Rp3,5 miliar kepada pihak pelapor.
Jhon LBF menjadi salah satu pihak yang membantu Ruben Onsu dalam proses pengembalian kerugian tersebut.
Menurut Jhon, pengembalian kerugian secara penuh menjadi salah satu faktor utama yang membuat kedua pihak akhirnya sepakat berdamai.
Ia menyebut nilai kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar telah dikembalikan kepada pihak pelapor.
“Ternyata apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100 persen, ini akan terjadi kedamaian dan hari ini pagi tadi kami sudah menginstruksikan lawyer saya untuk melakukan setor sebesar Rp3,5 miliar dan ini ada buktinya,” ungkap Jhon.
Pengembalian dana tersebut menjadi bagian penting dari proses penyelesaian perkara.
Jhon juga menunjukkan adanya bukti terkait pembayaran tersebut sebagai bagian dari penjelasan kepada publik mengenai proses perdamaian yang telah dilakukan.
Dengan pengembalian kerugian tersebut, pihak Ruben dan pelapor kemudian mencapai kesepakatan untuk mengakhiri persoalan secara damai.
Jhon LBF Berharap Status Tersangka Ruben Onsu Gugur
Setelah kerugian dikembalikan dan pihak pelapor mencabut laporan polisi, Jhon LBF berharap proses hukum yang menjerat Ruben Onsu dapat segera berakhir.
Ia berharap status tersangka yang sebelumnya disandang Ruben dapat gugur setelah seluruh proses yang diperlukan selesai dilakukan.
“Insyaallah semuanya lancar, status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur ya, Pak. Saya berharap Ruben bisa lebih hati-hati lagi ke depan, bisa lebih fokus lagi ke depan, produktif bekerja, berkarya,” kata Jhon.
Jhon juga memberikan pesan kepada Ruben agar persoalan yang telah terjadi dapat menjadi pembelajaran.
Ia berharap Ruben bisa kembali fokus menjalani aktivitas dan pekerjaannya setelah proses hukum tersebut selesai.
Sebagai figur publik, Ruben memang memiliki berbagai kegiatan di dunia hiburan.
Karena itu, penyelesaian kasus tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi Ruben untuk kembali berkonsentrasi terhadap pekerjaan dan berbagai kegiatan yang selama ini dijalani.
Pelapor Datang ke Polres Jakarta Selatan
Setelah konferensi pers selesai, Ahmad Ramzy bersama pihak pelapor langsung menuju Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengurus proses pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dibuat terhadap Ruben Onsu.
Ramzy mengatakan proses pencabutan laporan menjadi salah satu langkah lanjutan setelah kesepakatan perdamaian tercapai.
“Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat,” tandas Ramzy.
Pencabutan laporan tersebut menjadi bagian dari proses administratif setelah kedua pihak menyatakan sepakat berdamai.
Dengan adanya langkah tersebut, proses penyelesaian kasus kemudian masuk ke tahap berikutnya.
Namun, mengenai status hukum Ruben Onsu, proses selanjutnya tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak serta-merta berarti seluruh proses hukum selesai pada saat itu juga.
Ada tahapan administratif dan hukum yang tetap harus dilalui setelah pencabutan laporan dilakukan.
Kronologi Perdamaian Ruben Onsu dan Pelapor
Proses perdamaian diawali dengan komunikasi antara kuasa hukum kedua belah pihak.
Tim hukum Ruben Onsu dan pihak pelapor kemudian membahas penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Dalam proses tersebut, pengembalian kerugian menjadi salah satu poin penting.
Setelah kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar dikembalikan, kedua pihak kemudian menyatakan sepakat untuk berdamai.
Kesepakatan tersebut disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Ruben juga memberikan pernyataan mengenai perdamaian.
Ia menyebut persoalan telah dibicarakan secara kekeluargaan melalui kuasa hukum masing-masing.
Sementara itu, Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum pelapor memastikan pihaknya akan melakukan pencabutan laporan polisi.
Langkah tersebut kemudian dilakukan dengan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan demikian, terdapat sejumlah tahapan yang telah dilakukan dalam proses perdamaian tersebut, mulai dari komunikasi antara kuasa hukum, pengembalian kerugian, kesepakatan damai, hingga pencabutan laporan polisi.
Ruben Onsu Berusaha Menutup Persoalan dengan Jalan Damai
Bagi Ruben Onsu, perdamaian menjadi jalan yang dipilih untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan tersebut membuat nama Ruben menjadi sorotan karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
Status tersebut tentu membawa konsekuensi tersendiri bagi seorang figur publik.
Namun, setelah dilakukan komunikasi antara pihak Ruben dan pelapor, akhirnya muncul kesepakatan yang memungkinkan perkara tersebut diselesaikan secara damai.
Ruben sendiri tidak banyak memberikan penjelasan mengenai detail persoalan dalam konferensi pers.
Ia lebih menekankan bahwa komunikasi antara pihaknya dengan pelapor telah berlangsung secara kekeluargaan.
Menurutnya, komunikasi melalui kuasa hukum kedua pihak menghasilkan kesepakatan yang berujung pada perdamaian.
“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik,” ujar Ruben.
Pengembalian Kerugian Menjadi Titik Temu
Dalam proses penyelesaian kasus tersebut, pengembalian kerugian sebesar Rp3,5 miliar menjadi salah satu hal yang paling banyak dibicarakan.
Jhon LBF menjelaskan bahwa pihaknya melihat pengembalian kerugian pokok secara penuh sebagai jalan untuk mencapai kesepakatan damai.
Setelah dana tersebut dikembalikan, kedua pihak kemudian dapat mencapai kesepakatan.
Jhon juga menyebut bahwa proses pembayaran telah dilakukan melalui tim kuasa hukum.
“Ternyata apabila kerugian pokok 3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan telah menginstruksikan pihak pengacaranya untuk melakukan penyetoran dana tersebut.
Langkah tersebut kemudian diikuti dengan proses pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya berhenti pada pernyataan damai, tetapi juga dilanjutkan dengan langkah administratif di kepolisian.
Harapan Agar Ruben Bisa Kembali Berkarya
Jhon LBF berharap penyelesaian kasus ini menjadi momentum bagi Ruben Onsu untuk kembali fokus pada pekerjaan.
Ia mengingatkan Ruben agar lebih berhati-hati dalam menjalankan berbagai aktivitas ke depan.
“Insyaallah semuanya lancar status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur ya Pak,” kata Jhon.
Selain itu, Jhon berharap Ruben dapat kembali produktif dan berkarya.
Pesan tersebut menjadi penting mengingat Ruben dikenal sebagai presenter sekaligus figur publik yang memiliki berbagai kegiatan di industri hiburan.
Dengan adanya proses perdamaian, Ruben diharapkan dapat kembali menjalani aktivitasnya tanpa harus terus dibayangi persoalan yang sebelumnya membuat dirinya berstatus tersangka.
Meski demikian, seluruh proses hukum tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Arti Perdamaian dalam Kasus Hukum?
Kesepakatan damai dalam sebuah perkara hukum merupakan proses yang melibatkan kedua pihak.
Dalam kasus Ruben Onsu, perdamaian dilakukan setelah pihak pelapor dan pihak Ruben berkomunikasi melalui kuasa hukum masing-masing.
Salah satu poin penting dalam perkara tersebut adalah pengembalian kerugian.
Setelah pengembalian kerugian dilakukan, pihak pelapor kemudian menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi.
Namun, masyarakat tetap perlu membedakan antara kesepakatan damai secara perdata atau kekeluargaan dengan proses hukum pidana.
Pencabutan laporan tidak selalu secara otomatis membuat perkara pidana berhenti. Ada mekanisme hukum yang harus dilihat berdasarkan jenis perkara dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, mengenai kelanjutan status tersangka Ruben Onsu, keputusan akhirnya tetap bergantung pada proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pernyataan Jhon LBF mengenai kemungkinan status tersangka Ruben gugur merupakan harapan dari pihaknya setelah perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan.
Kasus Ruben Onsu Jadi Perhatian Publik
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ruben Onsu sebelumnya menjadi perhatian karena nama presenter tersebut sudah sangat dikenal publik.
Setiap perkembangan kasus pun mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Ketika Ruben ditetapkan sebagai tersangka, pemberitaan mengenai dirinya semakin ramai.
Kini, kabar mengenai perdamaian menjadi perkembangan baru yang memberikan arah berbeda terhadap perkara tersebut.
Ruben tidak lagi menghadapi persoalan tersebut seorang diri.
Tim kuasa hukum dari kedua pihak telah berkomunikasi dan menghasilkan kesepakatan.
Pihak pelapor juga mengambil langkah untuk mencabut laporan polisi.
Sementara itu, pihak Ruben menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian yang disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Rangkaian langkah tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak untuk menutup persoalan dengan cara damai.
Peran Kuasa Hukum dalam Proses Perdamaian
Perdamaian Ruben Onsu dan pelapor juga memperlihatkan pentingnya peran kuasa hukum dalam proses penyelesaian perkara.
Komunikasi antara pihak yang sedang berselisih terkadang sulit dilakukan secara langsung.
Karena itu, pengacara dapat menjadi pihak yang menjembatani komunikasi.
Dalam kasus ini, Ahmad Ramzy menyebut adanya komunikasi dengan tim hukum Ruben, termasuk Jhon LBF Law Firm dan Machi Ahmad.
Komunikasi tersebut akhirnya menghasilkan titik temu.
Kedua pihak dapat membicarakan kepentingan masing-masing hingga menemukan solusi.
Menurut Ramzy, perdamaian memang menjadi salah satu harapan sejak awal.
Dengan adanya kesepakatan, pihak pelapor kemudian mengambil langkah untuk mencabut laporan polisi.
Langkah Selanjutnya Setelah Laporan Dicabut
Setelah pihak pelapor mencabut laporan polisi, proses berikutnya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku di kepolisian.
Pencabutan laporan menjadi bagian dari langkah yang dilakukan setelah perdamaian.
Pihak pelapor sendiri telah menyampaikan bahwa mereka mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mengurus pencabutan laporan.
Sementara itu, pihak Ruben berharap langkah tersebut dapat berpengaruh terhadap status hukum yang sebelumnya melekat kepada Ruben.
Namun, keputusan mengenai status perkara tetap menjadi kewenangan pihak yang menangani kasus tersebut.
Karena itu, publik masih perlu menunggu perkembangan resmi setelah proses pencabutan laporan dilakukan.
Ruben Onsu Ingin Persoalan Berakhir Baik
Pernyataan Ruben dalam konferensi pers menunjukkan bahwa dirinya memilih untuk mengakhiri persoalan melalui jalan damai.
Ia menyebut komunikasi antara kedua pihak dilakukan secara kekeluargaan.
Tidak ada pernyataan mengenai keinginan untuk melanjutkan perselisihan.
Sebaliknya, kedua pihak justru mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan.
Perdamaian tersebut juga disertai dengan pengembalian kerugian yang disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Ruben berharap persoalan dapat segera selesai.
Bagi seorang figur publik, penyelesaian perkara tentu menjadi hal penting karena pemberitaan mengenai kasus hukum dapat berdampak terhadap pekerjaan dan citra di hadapan masyarakat.
Dengan jalan damai yang telah ditempuh, Ruben kini memiliki kesempatan untuk kembali fokus pada aktivitasnya.
Pesan untuk Ruben Setelah Berdamai
Jhon LBF memberikan pesan kepada Ruben agar lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitasnya di masa mendatang.
Ia juga berharap Ruben dapat kembali produktif dan menghasilkan karya.
Pesan tersebut disampaikan setelah proses pengembalian kerugian dilakukan dan kedua pihak mencapai kesepakatan damai.
” Saya berharap Ruben bisa lebih hati-hati lagi ke depan, bisa lebih fokus lagi ke depan, produktif bekerja, berkarya,” ujar Jhon.
Bagi Ruben, dukungan dari orang-orang di sekitarnya tentu menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan yang telah terjadi.
Dengan proses perdamaian tersebut, perhatian kini beralih pada penyelesaian administrasi dan proses hukum selanjutnya.
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Masuk Babak Baru
Kasus dugaan penipuan yang membuat Ruben Onsu berstatus sebagai tersangka kini memasuki babak baru setelah adanya kesepakatan damai dengan pihak pelapor.
Perdamaian tersebut dicapai melalui komunikasi antara kuasa hukum kedua pihak.
Pihak Ruben juga telah mengembalikan kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar kepada pelapor.
Setelah pengembalian tersebut, pihak pelapor menyatakan akan mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ruben sendiri menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyebut seluruh proses komunikasi dilakukan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Jhon LBF berharap status tersangka Ruben dapat gugur setelah seluruh proses hukum yang diperlukan selesai.
Namun, mengenai keputusan akhir terhadap status hukum Ruben, masyarakat masih harus menunggu proses resmi dari pihak berwenang.
Yang pasti, perdamaian telah menjadi titik penting dalam perjalanan kasus tersebut.
Penyelesaian secara kekeluargaan memberikan jalan bagi kedua pihak untuk menutup perselisihan setelah adanya pengembalian kerugian.
Bagi Ruben Onsu, langkah ini juga menjadi kesempatan untuk kembali menata aktivitas dan fokus pada pekerjaannya.
Sementara bagi pihak pelapor, pengembalian kerugian dan pencabutan laporan menjadi bagian dari kesepakatan yang telah dicapai.
Kini, perhatian tertuju pada proses lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan serta keputusan mengenai status hukum Ruben setelah adanya perdamaian.
Dengan demikian, kasus dugaan penipuan yang sebelumnya menjadi sorotan publik kini tidak lagi hanya berbicara mengenai laporan dan status tersangka. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyelesaian melalui kesepakatan antara kedua belah pihak.
Perdamaian, pengembalian kerugian sebesar Rp3,5 miliar, serta rencana pencabutan laporan menjadi tiga hal utama dalam perkembangan terbaru kasus Ruben Onsu.
Meski begitu, proses hukum tetap perlu dihormati dan ditunggu hingga adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Sumber : www.kumparan.com
