Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus seorang pelaku penadahan sepeda motor curian lintas provinsi (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian lintas provinsi yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial M.R. yang diduga menjadi pemasok kendaraan hasil curian ke wilayah Provinsi Jambi dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cirebon Raya. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya jaringan penadah yang menampung dan mendistribusikan sepeda motor hasil kejahatan ke luar daerah.
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka M.R. yang diketahui bersembunyi di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tersangka yang telah menjadi target operasi kepolisian itu kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Saat melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersangka, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan dan mengungkap jaringan yang lebih besar.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung melakukan pengembangan kasus setelah mendapatkan informasi mengenai rencana pengiriman puluhan sepeda motor hasil curian ke wilayah Jambi. Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan penyergapan terhadap sebuah bus yang melintas di Jalur Pantura Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan terhadap bus tersebut, polisi menemukan puluhan sepeda motor yang sedang diangkut menuju Jambi. Kendaraan-kendaraan itu diduga kuat berasal dari berbagai lokasi pencurian di wilayah Cirebon Raya dan sekitarnya.
Sebanyak 23 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain kendaraan, petugas juga menyita puluhan kunci kontak sepeda motor, sejumlah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut akan dipasarkan kembali di wilayah Jambi melalui jaringan penadah yang telah terorganisir. Modus pengiriman menggunakan bus antarprovinsi dinilai menjadi salah satu cara yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas dan memperlancar distribusi kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka utama dalam kasus penadahan kendaraan bermotor lintas provinsi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memiliki peran penting sebagai penampung sekaligus pemasok motor curian ke luar daerah.
“Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan M.R., tersangka penadah motor curian lintas provinsi, di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indramayu. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 23 kendaraan yang akan dikirim ke Jambi menggunakan bus, serta menyita puluhan kunci sepeda motor, kunci T, dan STNK,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Menurut Kapolres, tersangka bukan kali pertama menjalankan aktivitas tersebut. Dari hasil pendalaman sementara, M.R. diduga telah menjalankan bisnis ilegal penjualan kendaraan hasil curian selama kurun waktu yang cukup lama.
Bahkan, dalam satu tahun terakhir, tersangka diduga telah mengirim ratusan unit sepeda motor hasil kejahatan ke wilayah Jambi dan beberapa daerah lain di Pulau Sumatera. Aktivitas tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jasa transportasi bus antarkota antarprovinsi untuk mengirim kendaraan hasil curian.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi menduga terdapat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bertugas mencari target, penadah yang menampung hasil kejahatan, hingga pihak yang membantu proses distribusi kendaraan ke luar daerah.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sopir dan kernet bus yang mengangkut kendaraan tersebut. Keduanya saat ini masih dimintai keterangan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam proses pengiriman puluhan motor curian tersebut.
Polisi menegaskan pemeriksaan terhadap pengemudi dan kernet dilakukan untuk melengkapi penyelidikan serta memastikan apakah mereka mengetahui asal-usul kendaraan yang diangkut atau hanya menjalankan tugas sebagai pengangkut barang.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat tingginya angka pencurian kendaraan bermotor yang masih terjadi di berbagai wilayah. Keberadaan jaringan penadah menjadi salah satu faktor yang membuat aksi pencurian kendaraan terus berlangsung karena pelaku memiliki tempat untuk menjual hasil kejahatan.
Oleh karena itu, kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan tidak hanya terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga terhadap para penadah yang berperan dalam memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diminta untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalkan risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas diharapkan lebih teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan. Pembeli juga diminta memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Saat ini, Satreskrim Polres Cirebon Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah dan pencurian kendaraan bermotor yang diduga tersebar di berbagai provinsi. Polisi juga berupaya menelusuri asal-usul seluruh kendaraan yang berhasil diamankan untuk memastikan identitas para pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka M.R. dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi setiap orang yang membeli, menyimpan, menjual, menyewakan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cirebon Raya sekaligus memutus mata rantai peredaran kendaraan hasil kejahatan lintas provinsi yang selama ini merugikan masyarakat.
