Kolase dilarang merokok di kawasan Malioboro (shutterstock.com)
Buletinmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai menerapkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau hukuman penjara maksimal 1 bulan bagi individu yang kedapatan merokok di kawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Malioboro. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, yang dirancang untuk menjaga kualitas udara dan kenyamanan bagi pengunjung di kawasan yang menjadi ikon Kota Yogyakarta tersebut. Keputusan ini diambil setelah terjadinya lonjakan pelanggaran yang tercatat sebanyak 4.000 kasus pada tahun 2024, sebagian besar berasal dari wisatawan, meski 5 persen pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha wisata yang ada di sekitar Malioboro.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, meskipun sebelumnya sudah dilakukan upaya edukasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait aturan KTR, pada tahun 2025, Pemkot Yogyakarta akan lebih tegas dengan menerapkan sanksi yustisi, khususnya untuk pelaku usaha pariwisata yang sudah sepenuhnya memahami aturan ini. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda mencapai Rp 7,5 juta atau hukuman penjara maksimal satu bulan. Langkah ini dianggap perlu untuk memberikan efek jera dan sebagai contoh bagi masyarakat serta wisatawan agar semakin disiplin dalam mematuhi aturan KTR di Malioboro.
Ahmad menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggar bisa dilakukan langsung melalui sidang di tempat atau diproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Meskipun aturan KTR sudah diterapkan sejak 2017, masih ada keluhan dari masyarakat terkait minimnya pemasangan rambu-rambu larangan merokok di kawasan tersebut. Hal ini disebabkan karena Malioboro merupakan bagian dari sumbu filosofi Yogyakarta, yang membuat Pemkot Yogyakarta terbatas dalam pemasangan rambu secara sembarangan. Namun, untuk memberikan alternatif, Pemkot telah menyiapkan beberapa lokasi khusus bagi perokok, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, area utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo.
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan merokok di area sirip-sirip Malioboro yang telah disediakan khusus untuk itu. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menekankan pentingnya peran serta warga Yogyakarta dalam menjadi contoh bagi wisatawan dalam mematuhi aturan ini. Dalam upaya menerapkan sanksi yustisi, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan, jika diperlukan, sidang di tempat bisa dilakukan untuk memberi efek jera yang lebih nyata.
Dengan penerapan penegakan hukum yang lebih tegas dan dukungan fasilitas yang telah disediakan, Pemkot Yogyakarta berharap aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat bagi masyarakat serta pengunjung yang datang ke Yogyakarta.
