Seorang ayah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. (Foto : Darfan)
MAJALENGKA, Buletinmedia.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang pria berinisial DP kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Majalengka setelah ditangkap oleh petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
DP diduga kuat telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berstatus di bawah umur. Tindakan bejat pelaku bahkan mengakibatkan korban kini dalam kondisi berbadan dua atau hamil. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di lingkungan domestik yang menuntut perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Detik-Detik Penangkapan Tersangka di Mapolres Majalengka
Pada Jumat siang, suasana di koridor Satreskrim Polres Majalengka tampak berbeda. Tersangka DP digiring oleh penyidik Unit PPA dengan tangan terikat. Mengenakan baju tahanan, pria yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak tirinya itu hanya bisa tertunduk lesu, berusaha menghindari sorotan kamera jurnalis. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut tersangka saat dibawa menuju ruang pemeriksaan intensif.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengonfirmasi bahwa penangkapan DP dilakukan setelah polisi mengantongi bukti-bukti yang cukup serta hasil visum dari korban. “Tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKBP Rita Suwadi kepada media.
Kronologi Kejadian: Dipergoki Ibu Kandung Korban
Aksi bejat DP ini terbongkar melalui sebuah drama domestik yang sangat memukul perasaan keluarga korban. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, peristiwa memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan sang istri, yang juga merupakan ibu kandung korban.
Pada hari kejadian, ibu korban yang baru saja keluar dari kamar tidur berjalan menuju area ruang tamu rumah mereka. Namun, ia justru mendapati pemandangan yang menghancurkan hatinya. Di ruang tamu tersebut, ia melihat suaminya (DP) sedang berada di atas tubuh anak kandungnya dalam posisi tanpa busana.
Melihat aksi bejatnya tepergok oleh sang istri, DP langsung panik. Tanpa sempat berpikir panjang, pelaku langsung memakai pakaian seadanya dan melarikan diri dari rumah untuk menghindari amukan massa maupun jeratan hukum.
Korban Alami Trauma dan Diketahui Telah Hamil
Dampak dari perbuatan bejat pelaku tidak hanya menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi korban, melainkan juga dampak fisik yang nyata. Setelah kejadian malam itu, ibu korban menyadari adanya perubahan fisik dan psikis pada anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan medis secara medis, korban dinyatakan positif hamil akibat perbuatan berulang yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.
Mengetahui fakta bahwa putrinya yang masih di bawah umur kini tengah mengandung anak dari suami keduanya, sang ibu langsung mengambil langkah tegas. Didampingi oleh kerabat dan tokoh masyarakat setempat, mereka mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka untuk membuat laporan polisi resmi.
Langkah Cepat Kepolisian Melacak Pelaku
Mendapat laporan sensitif mengenai kekerasan seksual terhadap anak hingga hamil, Kasat Reskrim Polres Majalengka langsung menginstruksikan Unit PPA untuk bergerak cepat. Tim siber dan opsnal dikerahkan untuk melacak keberadaan pelaku DP yang sempat buron setelah melarikan diri dari rumah.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, anggota kami di lapangan langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melacak posisi tersangka. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, DP berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya,” jelas AKBP Rita Suwadi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku saat peristiwa tragis itu terjadi, serta hasil visum et repertum dari rumah sakit yang memperkuat alat bukti terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang memiliki masa depan panjang. Tindakan DP dinilai sangat keji karena dilakukan di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
Atas perbuatan tidak senonoh tersebut, penyidik Polres Majalengka menjerat tersangka DP dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Karena pelaku merupakan orang tua tiri yang seharusnya mengasuh dan melindungi korban, ada pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Majalengka.
Sorotan Terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Keluarga
Kasus yang menimpa remaja di Majalengka ini kembali membuka mata publik mengenai fenomena gunung es kekerasan seksual di dalam ranah domestik (incest). Seringkali, pelaku kekerasan seksual bukanlah orang asing, melainkan orang dekat seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, atau tetangga yang sudah dikenal baik oleh korban.
Kondisi psikologis korban anak yang cenderung takut, diancam, atau dimanipulasi oleh pelaku membuat kasus-kasus seperti ini seringkali terlambat terungkap. Dalam banyak kasus, korban baru berani berbicara setelah kondisi fisik mereka berubah atau setelah ada pihak ketiga yang memergoki tindakan tersebut, seperti yang terjadi dalam kasus di Majalengka ini.
Aktivis perlindungan anak di Jawa Barat mendesak agar korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis (trauma healing) secara berkala. Kehamilan di usia dini akibat kekerasan seksual memiliki risiko tinggi, baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun kesehatan mental jangka panjang bagi sang anak.
Pentingnya Pengawasan Orang Tua dan Edukasi Seksual Sejak Dini
Menyikapi maraknya kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur, Polres Majalengka mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para ibu, untuk lebih peka dan waspada terhadap gerak-gerik anggota keluarga di dalam rumah. Keberanian ibu korban di Majalengka untuk langsung melaporkan suaminya merupakan contoh tindakan tepat yang patut diapresiasi agar pelaku kejahatan segera mendapat efek jera.
Selain itu, edukasi mengenai batasan tubuh (body boundary) perlu diajarkan kepada anak-anak sejak usia dini. Anak harus diberi tahu bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain, termasuk oleh keluarga terdekat sekalipun. Jika terjadi tindakan yang membuat mereka tidak nyaman, anak-anak harus didorong untuk berani melapor kepada ibu, guru, atau orang dewasa yang mereka percayai.
Kini, proses hukum terhadap DP terus berjalan di meja penyidik Satreskrim Polres Majalengka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan berkas perkara ini secepat mungkin agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka dan disidangkan di pengadilan. Masyarakat berharap hakim memberikan vonis maksimal demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
