tangkapan layar//irwandiferry/
Satuan Siber TNI resmi melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang menyeret nama kreator konten sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Pertemuan berlangsung di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menjelaskan bahwa langkah ini ditempuh setelah patroli siber menemukan indikasi pelanggaran hukum dari konten yang diproduksi Ferry. Namun, Juinta tidak merinci secara jelas ucapan atau pernyataan apa yang dianggap menyalahi aturan. Ia juga menyebut pihaknya sudah mencoba menghubungi Ferry, tetapi gagal karena nomor ponselnya tidak aktif.
“Dia (Ferry) berbicara soal algoritma dan hal teknis lain. Sebagai Dansatsiber, saya juga memahami itu. Tapi ada batasan yang harus dipatuhi,” ujar Juinta.
Polisi Tegaskan Batasan Hukum
Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengonfirmasi bahwa konsultasi dilakukan Dansatsiber TNI dengan maksud untuk melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
Namun, Fian menegaskan bahwa laporan semacam itu tidak bisa diproses. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya merujuk pada individu atau perseorangan, bukan institusi, korporasi, maupun jabatan publik.
“Institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Yang bisa hanya pribadi. Jadi, TNI tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus ini,” jelas Fian.
Ferry Irwandi Buka Suara
Merespons kabar itu, Ferry Irwandi dengan lantang menyatakan dirinya tidak takut terhadap langkah TNI. Ia menekankan bahwa TNI seharusnya berfungsi melindungi rakyat, bukan menjadi pihak yang mudah melaporkan warga sipil.
“Kenapa saya harus takut sama TNI? Saya hanya warga negara biasa, tidak punya relasi kuasa, tidak punya senjata. Apakah saya dianggap ancaman nasional?” ungkap Ferry.
Ia menegaskan dirinya akan menghadapi segala tuduhan dengan tenang karena yakin berada di jalur yang dilindungi konstitusi.
Respon Menko Polkam
Menanggapi polemik ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Sjafrie Sjamsoeddin mengaku sudah mengetahui langkah Dansatsiber TNI tersebut. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh dan meminta awak media langsung mengonfirmasi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Ada strata kewenangan dalam setiap lembaga. Jadi sebaiknya ditanyakan langsung ke Panglima TNI,” kata Sjafrie.
DPR Desak Transparansi
Dari Senayan, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta TNI menjelaskan secara terbuka apa dasar dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada Ferry. Menurutnya, penjelasan publik sangat penting agar tidak muncul spekulasi liar yang justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertahanan.
Hasanuddin juga menekankan bahwa ranah pertahanan siber TNI, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan 2014, terbatas pada lingkungan internal Kemenhan dan TNI.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan Ferry hingga dianggap mengancam pertahanan siber. Jangan sampai TNI melampaui mandat yang telah diatur,” pungkasnya.
