Ilustrasi Aplikasi TikTok (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – TikTok baru-baru ini didenda 530 juta euro (sekitar Rp 9,8 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) setelah terbukti mengirimkan data pribadi pengguna Eropa ke China. Denda ini dijatuhkan setelah TikTok dianggap melanggar regulasi perlindungan data Uni Eropa, yaitu General Data Protection Regulation (GDPR). Dalam penyelidikan yang dilakukan, DPC menyatakan bahwa TikTok gagal memastikan perlindungan data yang setara dengan standar Uni Eropa, khususnya terkait dengan pengiriman data pengguna yang diakses oleh staf di China. DPC juga menyoroti bahwa TikTok tidak dapat memverifikasi apakah data tersebut dilindungi dengan cara yang sebanding dengan yang dijamin oleh Uni Eropa.
Pelanggaran ini menjadi lebih serius karena TikTok tidak melakukan penilaian yang diperlukan terkait potensi akses otoritas China terhadap data pribadi pengguna Eropa. Berdasarkan undang-undang anti-terorisme dan antispionase yang berlaku di China, data pribadi yang dikirim ke negara tersebut dapat diakses oleh pemerintah tanpa batasan yang sesuai dengan standar perlindungan data di Uni Eropa. TikTok juga disebut telah memberikan informasi yang tidak akurat selama penyelidikan, khususnya terkait klaim sebelumnya bahwa mereka tidak menyimpan data pengguna Eropa di server yang terletak di China.
Namun, dalam pengakuannya terbaru, TikTok mengonfirmasi bahwa beberapa data pengguna Eropa memang disimpan di server China pada Februari 2025. Hal ini bertentangan dengan klaim awal mereka dan menyebabkan DPC menilai TikTok memberikan informasi palsu kepada regulator. DPC menganggap ketidaksesuaian informasi ini sebagai masalah serius dan sedang mempertimbangkan tindakan regulasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan denda atau tindakan hukum tambahan. Selain itu, DPC juga menyatakan bahwa masalah ini akan dibahas dengan otoritas perlindungan data Uni Eropa lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebagai tanggapan, TikTok menanggapi keputusan DPC dengan menolak hasil temuan tersebut dan menyatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding. Dalam pernyataannya, TikTok membela diri dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan langkah-langkah keamanan data yang baru saja mereka implementasikan melalui Project Clover. Sejak 2023, TikTok telah menjalankan proyek senilai 12 miliar euro yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan data pengguna di Eropa. Project Clover mencakup pembaruan besar dalam cara TikTok mengelola dan menyimpan data, dengan fokus pada keamanan yang lebih ketat.
Meskipun TikTok berusaha membela diri dengan menunjukkan langkah-langkah keamanan yang lebih baru, denda besar ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dalam menjaga kepercayaan regulator dan pengguna terkait privasi data. Di sisi lain, DPC menegaskan bahwa temuan ini berfokus pada periode sebelum Project Clover diimplementasikan dan menekankan pentingnya menjamin perlindungan data pribadi yang setara dengan standar Uni Eropa. TikTok juga mengklaim bahwa tidak ada permintaan data dari pemerintah China, dan mereka tidak membagikan data pengguna Eropa ke pihak manapun. Namun, bagaimana hasil banding dan tindak lanjut dari regulator Eropa masih harus dilihat.
