Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM) - Ilustrasi
Buletinmedia.com – Bagi sebagian orang, melaporkan Surat Pemberitahuan pajak (SPT) bisa menjadi momok yang menyita waktu dan tenaga. Namun, ada kabar baik untuk beberapa kelompok masyarakat yang mungkin tidak perlu repot-repot lagi mengurus laporan pajak mereka! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ruang bagi sejumlah wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Menariknya, aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 ini akan menyusun kriteria bagi wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. Tentu saja, ini memberi angin segar bagi mereka yang merasa tidak perlu lagi terlibat dalam urusan pajak yang terkadang bikin pusing.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, bagi wajib pajak tertentu yang penghasilannya sudah tidak lagi mencukupi batas tertentu, mereka tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT, dan tentu saja, tidak akan dikenai surat teguran meski tidak melaporkan pajaknya. Jadi, bagi Anda yang merasa status pajaknya sudah berubah, jangan khawatir! Aturan ini memberi keleluasaan bagi mereka yang sudah tidak terikat oleh kewajiban pajak.
Apa saja sih syaratnya? Nah, ini dia kelompok-kelompok wajib pajak yang bisa jadi bebas laporan:
- Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) – Bagi mereka yang penghasilannya sudah merosot hingga di bawah ambang batas PTKP, bisa jadi Anda termasuk dalam kategori ini.
- Pengusaha yang Sudah Menutup Usaha – Kalau Anda seorang pengusaha yang sudah memutuskan untuk berhenti berbisnis, tak perlu lagi pusing melaporkan pajak.
- Pekerja yang Tidak Memiliki Penghasilan – Bagi yang sudah berhenti bekerja dan tidak memiliki sumber pendapatan lain, Anda bisa jadi masuk dalam kategori wajib pajak yang bebas lapor.
- Pensiunan yang Tidak Memiliki Penghasilan – Pensiunan yang sudah tidak mendapatkan penghasilan aktif, kini bisa bernafas lega karena tidak perlu melaporkan SPT.
Ini adalah langkah konkret dari DJP untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meringankan beban mereka yang memang tidak lagi memiliki kewajiban pajak. Tentu saja, aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria tersebut, sehingga tidak semua wajib pajak bisa menikmati “kemudahan” ini.
Namun, meski aturan ini memberi kelonggaran, DJP tetap memastikan bahwa proses administrasi pajak berjalan dengan baik, sehingga yang berhak mendapatkan pengecualian tetap sesuai dengan ketentuan yang ada.
