Panggung hukum Indonesia kembali tercoreng. Tiga orang hakim yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru terseret ke dalam pusaran korupsi besar-besaran. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar demi memberikan putusan lepas kepada sebuah korporasi dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.
Pengungkapan mengejutkan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers dini hari, Senin, 14 April 2025. Ia memaparkan dengan gamblang konstruksi perkara yang melibatkan nama-nama penting di dunia peradilan.
🧑⚖️ Tiga Hakim dan Jaringan Suap
Ketiga hakim yang dijerat adalah:
-
Djuyamto (Ketua Majelis Hakim),
-
Agam Syarif Baharudin, dan
-
Ali Muhtaro (anggota majelis).
Mereka tidak bekerja sendiri. Dalam pusaran skandal ini, turut terlibat:
-
Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
-
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, dua pengacara terdakwa korporasi, dan
-
Wahyu Gunawan, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Awalnya, pengacara Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan untuk “mengurus” kasus yang tengah menjerat kliennya. Pesan itu diteruskan Wahyu kepada Arif Nuryanta, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
💰 Permintaan Uang Suap Mencapai Rp 60 Miliar
Arif Nuryanta disebut menyanggupi permintaan vonis onslag (lepas) dengan syarat: Rp 60 miliar sebagai “uang pelicin” untuk tiga hakim yang akan menangani perkara tersebut—masing-masing Rp 20 miliar. Angka ini muncul dari kalkulasi pribadi Arif: satu hakim, satu harga.
Tanpa ragu, permintaan ini disetujui oleh pihak pengacara terdakwa.
Arif pun segera menunjuk tiga hakim tersebut sebagai majelis yang mengadili kasus. Kemudian, dimulailah proses distribusi uang suap dalam dua tahap:
💼 Dua Gelombang Penyerahan Uang
1. Penyerahan Pertama – Rp 4,5 Miliar
Setelah surat penetapan sidang keluar, Arif memanggil Djuyamto dan Agam Syarif. Ia memberikan uang dalam bentuk dolar yang setara dengan Rp 4,5 miliar dengan dalih “uang membaca berkas perkara.” Uang ini dibagi rata bertiga.
2. Penyerahan Kedua – Rp 18 Miliar
Transaksi selanjutnya berlangsung lebih besar. Arif kembali menyerahkan Rp 18 miliar dalam bentuk dolar kepada Djuyamto. Penyerahan dilakukan di depan sebuah bank di kawasan Pasar Baru. Uang itu kemudian dibagi:
-
Djuyamto: Rp 6 miliar
-
Agam Syarif: Rp 4,5 miliar
-
Ali Muhtaro: Rp 5 miliar
Total dua gelombang penyerahan mencapai Rp 22,5 miliar.
⚖️ Vonis Lepas Terjadi
Akhir dari semua skenario ini pun terwujud. Pada 19 Maret 2025, majelis hakim memutus terdakwa korporasi lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan ini sontak memicu kecurigaan luas karena bertolak belakang dengan tuntutan jaksa dalam kasus korupsi besar tersebut.
🚨 Jerat Hukum & Penahanan
Kini, ketiga hakim telah dijerat dengan pasal-pasal berat:
-
Pasal 12 huruf C jo Pasal 12 huruf B,
-
Pasal 6 ayat 2, dan
-
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2021,
-
serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung RI, untuk masa 20 hari pertama guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi cerminan kelam sistem peradilan Indonesia, memperlihatkan bagaimana kursi hakim bisa dibeli demi kepentingan korporasi, meruntuhkan prinsip dasar hukum: keadilan untuk semua, bukan hanya untuk yang mampu membayar.
