Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bidang Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon membongkar dua bangunan semi permanen di kawasan Stadion Bima (Foto : Darfan)
Buletinmedia.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bidang Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon, Jawa Barat, melakukan pembongkaran dua bangunan semi permanen di kawasan Stadion Bima pada Rabu pagi. Penertiban ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dalam menata kawasan ruang terbuka hijau sekaligus menindak keberadaan bangunan liar yang berdiri tanpa izin resmi.
Sejak pagi hari, sejumlah personel gabungan telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penertiban. Dengan membawa peralatan pembongkaran, petugas langsung menyasar bangunan yang berdiri di area yang seharusnya difungsikan sebagai ruang publik. Proses pembongkaran berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola bangunan.
Dua bangunan yang dibongkar diketahui berupa warung semi permanen yang selama ini diduga kerap disalahgunakan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, bangunan tersebut tidak hanya difungsikan sebagai tempat usaha biasa, tetapi juga sering digunakan untuk aktivitas karaoke, praktik perjudian, hingga penjualan minuman keras.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai telah menyimpang dari fungsi awal kawasan Stadion Bima yang merupakan salah satu ruang terbuka hijau di Kota Cirebon. Aktivitas yang terjadi di dalamnya pun dianggap meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain dua bangunan utama, petugas juga melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan lain di sekitar lokasi. Beberapa di antaranya difungsikan sebagai kafe, tempat gantangan burung, dan warung. Seluruh bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfi, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan dan berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa membiarkan kondisi tersebut terus berlanjut karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Selain melanggar aturan, keberadaan bangunan liar juga berpotensi memicu berbagai permasalahan sosial.
“Satpol PP bersama BPKPD Kota Cirebon melakukan pembongkaran dua bangunan semi permanen di kawasan Stadion Bima. Dua bangunan warung tersebut diduga sering digunakan sebagai lokasi karaoke, perjudian, serta penjualan minuman keras,” ujar M. Luthfi.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar pembongkaran fisik bangunan, tetapi juga bagian dari upaya penegakan aturan serta menjaga ketertiban di ruang publik. Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap fasilitas umum digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kawasan Stadion Bima selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi favorit masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di luar ruangan. Oleh karena itu, keberadaan bangunan liar yang disalahgunakan dinilai dapat mengurangi kenyamanan serta fungsi utama kawasan tersebut.
Dalam proses penertiban, petugas juga memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Material bangunan yang telah dibongkar langsung dibersihkan dari lokasi agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun merusak estetika lingkungan sekitar.
Penertiban ini sekaligus menjadi langkah awal dalam penataan kembali kawasan Stadion Bima agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau sebagai tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari aktivitas ilegal.
Tidak hanya itu, ke depan Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara rutin di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar yang berpotensi disalahgunakan.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di atas lahan milik negara atau pemerintah daerah. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri karena sewaktu-waktu bangunan dapat dibongkar oleh petugas.
Selain penegakan aturan, pemerintah juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Stadion Bima dapat kembali menjadi ruang terbuka hijau yang bersih dan tertata. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan kawasan tersebut untuk kegiatan positif seperti olahraga, rekreasi, maupun aktivitas sosial lainnya.
Upaya penataan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menekan berbagai aktivitas ilegal yang dapat merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.
Ke depan, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan fungsi ruang publik. Dengan kerja sama yang baik, kawasan seperti Stadion Bima dapat terus menjadi aset penting bagi warga Kota Cirebon.
