Ilustrasi Whatsapp (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Pembatasan WhatsApp dan platform Over The Top (OTT) terjadi di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Hong Kong, dan Uni Emirat Arab. Di AS, WhatsApp dilarang di perangkat DPR karena alasan keamanan data. Rusia juga mempertimbangkan pelarangan serupa, sementara di Dubai, panggilan WhatsApp diblokir oleh pemerintah. Hong Kong melarang penggunaan WhatsApp Web dan layanan cloud di komputer kerja PNS untuk mencegah kebocoran data.
Di Indonesia, WhatsApp, Telegram, dan platform OTT lainnya masih bebas digunakan. WhatsApp sendiri memiliki 112 juta pengguna di Indonesia, menjadikannya salah satu pasar terbesar secara global. Namun, penggunaan masif OTT menimbulkan tekanan besar pada industri telekomunikasi, terutama dari sisi lalu lintas data yang tinggi tanpa kontribusi langsung pada infrastruktur jaringan.
Platform OTT berjalan di atas jaringan operator telekomunikasi, tetapi tidak menanggung beban biaya seperti operator, yang harus membayar PNBP, membangun BTS, jaringan fiber optik, dan menjaga kualitas layanan. Ketidakseimbangan ini dapat mengganggu kualitas layanan seperti buffering dan lambatnya koneksi, namun pelanggan tetap menuntut tanggung jawab dari operator.
Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi adil antara OTT dan operator telekomunikasi. Bentuknya bisa berupa kompensasi pemakaian jaringan, revenue sharing, atau joint service bundling. Dengan begitu, OTT dan operator bisa menjadi mitra strategis, bukan pesaing, untuk membangun ekosistem digital yang berkelanjutan.
Pemerintah juga perlu mengatur kerja sama ini lewat regulasi berbasis prinsip kolaboratif dan transformasi digital. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berkualitas, demi keberlanjutan industri telekomunikasi nasional dan kepentingan publik.
