Tired sportsman boxer leaning on red punchbag while training
Seorang pria berusia 55 tahun bernama Pujiono, warga Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, diamankan Unit Reskrim Polsek Maospati setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat. Korbannya adalah seorang janda bernama Zaenab (49), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Magetan, Jawa Timur.
Dalam aksinya, Pujiono berkenalan dengan Zaenab melalui fitur siaran langsung di media sosial pada Maret 2025. Mereka kemudian saling bertukar kontak dan menjalin komunikasi intens. Saat ditanya mengenai pekerjaannya, Pujiono tanpa ragu mengaku sebagai personel aktif TNI. Ia bahkan kerap mengenakan seragam loreng lengkap untuk memperkuat tipuan tersebut, termasuk saat melakukan panggilan video dengan korban.
Modus ini sukses membuat korban percaya dan luluh hati. Dalam proses menjalin hubungan selama kurang lebih tiga bulan, pelaku mulai sering meminta uang dengan alasan kebutuhan mendesak dan janji akan menggantinya setelah “gajian TNI”. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp4 juta.
Tak hanya lewat kata-kata, Pujiono tampil meyakinkan dengan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), serta membawa Handy Talkie. Ia bahkan memiliki foto diri yang mengenakan seragam militer untuk semakin meyakinkan korban.
Namun sandiwara Pujiono tak berlangsung lama. Zaenab mulai mencurigai intensitas permintaan uang yang tidak wajar dan memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap pelaku di kediamannya pada malam hari, Senin (16 Juni 2025).
Kanit Reskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi, mengungkapkan bahwa pelaku hanyalah buruh harian biasa dan tidak memiliki afiliasi apa pun dengan TNI. “Pelaku bukan anggota militer, hanya orang biasa yang menggunakan seragam TNI untuk menipu,” jelas Sardi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memuluskan aksi penipuannya, antara lain pakaian dinas, alat komunikasi Handy Talkie, foto pelaku berseragam, dan bukti transfer dari korban ke rekening pelaku.
Atas perbuatannya, Pujiono dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan tersangka ditahan di Rutan Polres Magetan.
Di hadapan penyidik, Pujiono mengakui bahwa dia memulai interaksinya dengan korban melalui siaran langsung di media sosial. “Awalnya cuma iseng, tapi ternyata korban percaya. Saat video call, saya pakai seragam. Lalu dia suruh saya pulang dari Pekanbaru, jadi saya pinjam uang dan ketemuan di Sragen,” ujarnya dengan nada pasrah.
