Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).(Sumber Foto : ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.)
Buletinmedia.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa lebih dari 100 penerima bansos diduga terlibat dalam aktivitas pendanaan terorisme. Hal ini disampaikannya saat rapat anggaran bersama Komisi III DPR pada Kamis (10/7). “Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme,” ujar Ivan.
Temuan ini mencuat setelah PPATK mencocokkan data penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan data transaksi keuangan mencurigakan. Ivan menjelaskan, pihaknya melakukan verifikasi terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas judi online, pendanaan terorisme, maupun dugaan tindak pidana korupsi. Namun, untuk transaksi terkait terorisme dan korupsi, jumlah detail dan nilai transaksinya belum diungkap secara terbuka.
Selain dugaan pendanaan terorisme, Ivan juga membenarkan data Kemensos soal keterlibatan penerima bansos dalam judi online. Ia menyebut ada sekitar 571.410 keluarga penerima manfaat (KPM) yang teridentifikasi bermain judi online. Transaksi terkait aktivitas tersebut mencapai hampir Rp1 triliun, dan jumlah ini hanya berasal dari satu bank BUMN.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul turut mengonfirmasi temuan ini. Ia menyebut pihaknya telah mencocokkan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan data 9,7 juta pemain judi online dari PPATK. Hasilnya, sekitar 2 persen atau lebih dari 570 ribu penerima bansos memiliki transaksi judi online, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar dan tersebar dalam 7,5 juta aktivitas keuangan.
PPATK dan Kemensos menilai temuan ini sangat serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan dana negara yang seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin. Pemerintah akan mendalami lebih lanjut data ini, dan kemungkinan besar akan ada langkah korektif, termasuk pemblokiran atau pencoretan penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk kegiatan ilegal.
