Empat Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polisi Polres Cirebon Kota (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Jajaran Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat terjadi pada tahun 2022. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Keberhasilan ini menjadi hasil dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan secara bertahap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Selama beberapa tahun terakhir, kasus ini terus dikembangkan hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil dipetakan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasatreskrim AKP Adam Gana menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus melakukan pendalaman informasi.
“Alhamdulillah, pada Maret 2026 ini kami berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2022. Identitas mereka sudah kami kantongi sebelumnya, dan penangkapan dilakukan setelah serangkaian pengembangan penyelidikan,” ujar Adam Gana, Rabu (1/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Jalan Merdeka, Kota Cirebon. Rumah tersebut diketahui dalam kondisi tidak berpenghuni dalam jangka waktu tertentu, sehingga menjadi sasaran empuk bagi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku memang kerap mengincar rumah-rumah yang kosong atau ditinggal pemiliknya. Mereka memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksi tanpa menarik perhatian warga sekitar.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan cara yang terbilang sederhana namun efektif. Mereka merusak kunci gembok menggunakan alat berupa kunci letter T, yang biasa digunakan untuk membobol pengaman pintu. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menggeledah seluruh ruangan.
Tidak hanya ruang tamu, mereka juga masuk ke kamar-kamar dan membongkar lemari serta tempat penyimpanan barang berharga. Aksi tersebut dilakukan dengan cepat untuk menghindari risiko ketahuan.
“Pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti cincin dan berbagai perhiasan milik korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp700 juta,” jelasnya.
Nilai kerugian yang cukup besar ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Apalagi, ada dugaan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi saja.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para pelaku berasal dari daerah yang berbeda. Tiga orang merupakan warga Bandung, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Serang. Meski tidak berasal dari satu wilayah yang sama, mereka diduga telah lama bekerja sama dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HW alias Ogas, DHH, IA, dan BR. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda, termasuk di wilayah Bandung dan sekitar Majalengka.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Polisi sebelumnya telah mengantongi informasi terkait keberadaan masing-masing pelaku, sehingga penindakan bisa dilakukan secara terkoordinasi.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah berbeda.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi pencurian ini. Oleh karena itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap apakah para pelaku merupakan bagian dari komplotan yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan para pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di daerah lain,” tambahnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama bagi pemilik rumah yang sering ditinggal dalam waktu lama. Penggunaan sistem keamanan tambahan serta koordinasi dengan tetangga sekitar dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Selain itu, warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam mencegah dan mengungkap kasus kriminalitas.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, terutama ketika ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku. Dengan pengungkapan ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Cirebon Kota dapat semakin kondusif.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penindakan terhadap para pelaku kejahatan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
