Razia pajak daerah, petugas temukan pengusaha makanan masih banyak yang menunggak pajak (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dengan menggelar sidak dan pendataan wajib pajak di sejumlah titik usaha. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa pagi itu dipusatkan di kawasan Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan masih banyak pelaku usaha, khususnya sektor kuliner dan perdagangan, yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Sidak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari KPP Pratama Cirebon Satu, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon atau Bapenda, serta Satpol PP Kota Cirebon. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak yang dinilai masih belum maksimal.
Petugas mendatangi satu per satu tempat usaha yang berada di sepanjang Jalan Kartini. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan di Kota Cirebon karena dipenuhi pertokoan, pusat kuliner, hingga pusat perbelanjaan. Selain melakukan pendataan, tim gabungan juga melakukan canvassing terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam sidak tersebut, petugas menyasar berbagai sektor usaha mulai dari restoran, usaha kuliner, reklame, toko, tenant pusat perbelanjaan, hingga sektor parkir. Dari hasil pemeriksaan sementara, masih ditemukan sejumlah wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah.
Beberapa tempat usaha bahkan masih terpasang stiker penunggak pajak sebagai bentuk peringatan dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap kewajiban pajak masih perlu ditingkatkan.
Kepala Kantor Pajak Pratama Cirebon Satu, Bambang Sutrisno, mengatakan kegiatan pendataan dan sidak ini merupakan langkah serius pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Menurutnya, sektor pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pembiayaan berbagai program pemerintah.
“Petugas KPP Pratama Cirebon Satu, Bapenda, BPKPD, dan Satpol PP Kota Cirebon menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak dengan menggelar sidak dan pendataan wajib pajak di sepanjang Jalan Kartini, Kota Cirebon. Sidak menyasar usaha kuliner, reklame, toko, tenant, dan parkir yang masih banyak tercatat menunggak pajak,” ujar Bambang Sutrisno.
Selain mendatangi toko dan tempat usaha di kawasan Jalan Kartini, petugas juga melakukan pemeriksaan di pusat perbelanjaan Yogya Junction. Di lokasi tersebut, tim gabungan melakukan pendataan terhadap tenant maupun pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Pendataan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak dan menjalankan kewajiban pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah menilai masih terdapat potensi pendapatan yang cukup besar dari sektor usaha di pusat perbelanjaan maupun kawasan perdagangan.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak. Pajak daerah dinilai menjadi salah satu sumber utama pendapatan pemerintah daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan fasilitas umum.
Pemerintah Kota Cirebon berharap para pelaku usaha dapat lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pendapatan daerah juga diharapkan mengalami peningkatan sehingga pembangunan di Kota Cirebon dapat berjalan lebih optimal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mencatat lebih dari 60 wajib pajak yang berada di kawasan Jalan Kartini. Data tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk proses pembinaan maupun pengawasan lanjutan terhadap para pelaku usaha.
Selain melakukan pendataan, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya penindakan terhadap wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada ketimpangan antara pelaku usaha yang taat pajak dengan yang masih menunggak.
Satpol PP Kota Cirebon turut dilibatkan dalam kegiatan sidak untuk membantu proses pengawasan di lapangan. Kehadiran aparat penegak perda itu juga bertujuan menjaga ketertiban selama kegiatan pemeriksaan berlangsung.
Pemerintah daerah memastikan kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di kawasan Jalan Kartini saja. Ke depan, sidak dan pendataan wajib pajak akan diperluas ke berbagai wilayah lain di Kota Cirebon yang memiliki aktivitas usaha cukup tinggi.
Langkah ini dilakukan untuk menggali potensi pajak daerah yang selama ini belum tergarap maksimal. Pemerintah menilai masih terdapat banyak pelaku usaha yang belum terdata maupun belum disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain sektor kuliner dan perdagangan, pemerintah juga akan memperhatikan sektor reklame, parkir, hotel, hiburan, hingga usaha jasa lainnya yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah. Seluruh potensi tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.
Masyarakat juga diimbau ikut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Salah satunya dengan meminta bukti pembayaran resmi saat melakukan transaksi di tempat usaha sehingga pembayaran pajak dapat tercatat dengan baik.
Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat maupun pelaku usaha akan kembali digunakan untuk kepentingan publik. Karena itu, kepatuhan membayar pajak menjadi tanggung jawab bersama demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Dengan adanya sidak dan pendataan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Cirebon dapat meningkat. Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan lebih tertib administrasi dan memahami pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
Upaya peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak dipastikan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi antarinstansi agar pengawasan terhadap wajib pajak dapat berjalan lebih efektif.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Cirebon optimistis potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
