Ilustrasi Kalender (SHUTTERSTOCK)
Buletinmedia.com – Pemerintah secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Penambahan cuti bersama ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan demikian, Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur tambahan yang langsung menyusul peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2025.
Rapat penetapan cuti ini dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Hadir pula perwakilan dari berbagai kementerian terkait.
Menko PMK Pratikno kemudian menyerahkan SKB untuk ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Penetapan cuti ini dimaksudkan untuk memberi masyarakat waktu lebih panjang dalam merayakan kemerdekaan secara khidmat dan semarak, melalui berbagai kegiatan budaya, perlombaan tradisional, hingga pesta rakyat.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama 2025 ini juga diharapkan mendorong sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Pemerintah mengimbau masyarakat dan lembaga untuk memanfaatkan momen long weekend HUT RI 2025 ini secara produktif, demi mempererat persatuan dan semangat kebangsaan.
