sumber : illustrasi/freepik
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kini mengambil langkah tegas dalam menanggulangi maraknya penyalahgunaan frekuensi radio untuk aksi penipuan digital. Demi memastikan keamanan ruang siber, Kemenkomdigi resmi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam operasi pemberantasan pelaku penyebar SMS penipuan dengan metode “Fake BTS.”
Komitmen ini disepakati dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, dan Kepala Kepolisian Negara RI, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Kedua pihak bertekad untuk bekerja sama dalam mengusut dan menindak tegas jaringan kriminal yang menggunakan teknologi BTS palsu untuk menipu masyarakat.
Bagaimana Cara Kerja “Fake BTS” dalam Aksi Penipuan?
Metode Fake BTS memanfaatkan pemancar sinyal yang menyerupai BTS (Base Transceiver Station) milik operator seluler resmi. Dengan perangkat ini, pelaku dapat mengirimkan SMS secara massal ke ponsel yang berada di area jangkauannya tanpa terdeteksi oleh sistem operator seluler asli. Isi pesan umumnya berupa penawaran hadiah palsu, permintaan data pribadi, atau modus penipuan finansial lainnya.
Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban digital.
“Keamanan ruang digital adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban publik,” tegasnya dalam pernyataan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (10/3/2025).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari ancaman penipuan siber.
Langkah Konkret: Teknologi dan Penegakan Hukum Ditingkatkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihak kepolisian akan mengoptimalkan teknologi canggih dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku Fake BTS. Kapasitas personel kepolisian juga akan ditingkatkan agar proses investigasi dan penegakan hukum bisa berlangsung lebih cepat dan efektif.
Kasus Fake BTS ini pertama kali terungkap setelah Kemenkomdigi menerima banyak laporan dari masyarakat yang mengaku mendapatkan SMS penipuan tanpa berasal dari operator resmi. Investigasi awal yang dilakukan oleh Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) Kemenkomdigi mengungkap bahwa sejumlah perangkat BTS ilegal telah dioperasikan di beberapa lokasi tertentu.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa sinyal dari perangkat Fake BTS tersebut berjalan pada frekuensi yang sebenarnya dimiliki oleh operator seluler resmi, namun tidak terdaftar dalam jaringan legal. Artinya, infrastruktur telekomunikasi ilegal ini sepenuhnya beroperasi di luar kendali penyedia layanan resmi.
Kolaborasi dengan Sektor Keuangan untuk Mencegah Penipuan
Karena banyak kasus Fake BTS berkaitan dengan penipuan finansial, Kemenkomdigi juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil untuk melindungi nasabah layanan keuangan dari aksi penipuan berbasis SMS yang sering kali mencatut nama bank atau lembaga keuangan tertentu.
Langkah proaktif ini diharapkan bisa memutus rantai kejahatan digital, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi dan finansial di era digital.
