Ilustrasi situs judi online (internet)
Buletinmedia.com – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari satu juta situs judi online. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan hal ini dalam peluncuran kampanye Aliansi Judi Pasti Rugi pada Rabu (12/3/2025).
Namun, Meutya menegaskan bahwa pemblokiran ini belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Menurutnya, judi online telah berkembang menjadi krisis sosial nasional yang memerlukan penanganan lebih luas dan komprehensif.
“Lebih dari satu juta situs judi online telah diblokir, tetapi apakah masalahnya selesai? Belum,” ujar Meutya. Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran, tetapi yang lebih penting adalah membangun ekosistem yang mendukung pemberantasan judi online secara menyeluruh.
Meutya pun mengapresiasi langkah berbagai platform dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam Aliansi Judi Pasti Rugi karena mau bergerak bersama untuk melawan perjudian daring. Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat, khususnya keluarga, dalam mengatasi masalah ini.
Sebagai upaya edukasi, pemerintah menggandeng para mitra driver Gojek yang memiliki kedekatan dengan masyarakat untuk menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya judi online. Meutya berharap langkah ini bisa membantu menurunkan angka perjudian daring secara signifikan.
Komitmen pemerintah dalam memberantas judi online diperkuat dengan dukungan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat. Kampanye edukasi dari Aliansi Judi Pasti Rugi dijalankan secara menyeluruh, baik melalui media sosial @judipastirugi maupun edukasi offline bersama komunitas di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Utama GoTo, Patrick Walujo, menjelaskan bahwa pembentukan Aliansi Judi Pasti Rugi merupakan lanjutan dari komitmen GoPay dalam memberantas perjudian daring dengan menyediakan konten edukatif yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Pemberantasan judi online membutuhkan partisipasi semua pihak. Karena itu, kami membentuk Aliansi Judi Pasti Rugi sebagai wadah kolaborasi dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya perjudian daring. Keluarga juga memiliki peran penting dalam saling mengingatkan dan mencegah anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam judi online,” ujarnya.
Patrick juga mengingatkan bahwa perjudian daring tidak hanya berdampak buruk bagi keluarga tetapi juga merupakan bentuk penipuan dengan sistem algoritma yang telah dimanipulasi. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bergabung dalam gerakan Aliansi Judi Pasti Rugi guna memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.
Aliansi ini terus membuka kesempatan bagi berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, pemerintah, sektor swasta, media, hingga komunitas, untuk bersatu dalam upaya melawan judi online dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
