Foto: Site News
Naikkan Harga Roti Rp 600, Perusahaan Roti di Malaysia Didenda Rp 321 Juta karena Langgar Hukum Keuntungan Berlebih
Siapa sangka, menaikkan harga roti kentang hanya sebesar RM0,16 atau sekitar Rp 600 bisa berujung denda ratusan juta? Itulah yang dialami sebuah perusahaan roti asal Klang, Malaysia, yang akhirnya dijatuhi hukuman denda RM60.000 atau sekitar Rp 321,4 juta setelah dianggap melanggar aturan keuntungan berlebih.
Kasus ini bermula dari kenaikan harga produk roti kentang mereka, dari RM3,35 (Rp 12.913) menjadi RM3,51 (Rp 13.530). Meski terdengar sepele, perubahan kecil ini rupanya mendongkrak margin keuntungan perusahaan dari RM1,89 menjadi RM2,05 per potong roti. Kenaikan margin yang dinilai tidak proporsional inilah yang membuat perusahaan terbentur Undang-Undang Pengendalian Harga dan Anti-Keuntungan Berlebih 2011.
Perusahaan tersebut, yang diwakili oleh direktur utamanya Khu Kim Chai (67), semula tidak mengakui pelanggaran, namun akhirnya menyatakan bersalah dalam sidang di Mahkamah Sesyen, Malaysia. Jaksa dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN), Muhamad Saiful Saaidin, menjelaskan bahwa tindakan perusahaan tergolong “profiteering”, yaitu mengambil untung secara berlebihan dalam situasi yang tidak wajar.
Lokasi pelanggaran terjadi di Taman Klang Utama pada 27 Mei 2024. Menurut Pasal 14(1) dalam UU tersebut, pelaku dapat dikenakan denda maksimal hingga RM500.000 (Rp 1,9 miliar). Namun, karena pengakuan bersalah dan mungkin pertimbangan lain, hakim menjatuhkan denda “hanya” RM60.000, yang langsung dibayarkan di hari yang sama.
Menariknya, ini bukan satu-satunya kasus yang menunjukkan betapa ketatnya regulasi konsumen di Malaysia. Sebelumnya, aplikasi pengantar makanan Zomato juga kena denda akibat gagal memenuhi kewajiban pengantaran makanan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era modern, kenaikan harga produk bukan hanya soal angka—tapi juga soal etika dan regulasi. Bahkan 600 perak pun bisa jadi perkara besar jika tak seimbang dengan biaya dan transparansi usaha.
