Keterangan Pers Komdigi mengenai pembatasan usia dalam media sosial (youtube/sekretariat presiden)
Buletinmedia.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan rencana untuk merilis peraturan yang membatasi usia anak dalam mengakses media sosial. Aturan ini bertujuan untuk mengontrol akses anak terhadap platform digital sekaligus memberikan perlindungan dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh konten di media sosial dan internet. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Rencana ini dibahas dalam pertemuan Menkomdigi Meutya dengan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 13 Januari 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.
Meutya menyebutkan bahwa peraturan ini dapat berada di tingkat Undang-Undang (UU). Namun, mengingat pembahasan UU akan memakan waktu yang cukup lama, ia berencana untuk segera merilis Peraturan Pemerintah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk segera memberikan perlindungan sambil menunggu regulasi yang lebih permanen. Menurut Meutya, kajian mengenai perlindungan anak di dunia digital memerlukan pembicaraan lebih lanjut yang melibatkan DPR, karena regulasi yang lebih komprehensif harus diatur dalam Undang-Undang.
Menkomdigi Meutya menambahkan bahwa Presiden Prabowo sangat memperhatikan isu perlindungan anak, termasuk di ranah digital. Presiden mendukung penuh langkah tersebut dan mendorong agar kebijakan ini dapat segera dilaksanakan. Dalam jumpa pers tersebut, Meutya menyampaikan, “Presiden sangat mendukung langkah ini dan meminta agar kajian terkait perlindungan anak dapat terus dipelajari dan dilanjutkan.”
Sebagai perbandingan, Australia telah lebih dulu menerapkan kebijakan melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, berkomitmen untuk menjauhkan anak-anak dari perangkat elektronik dan mendorong mereka untuk lebih banyak beraktivitas di dunia nyata. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan generasi muda dari dampak buruk media sosial.
Langkah yang diambil oleh Indonesia ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi tantangan di dunia digital dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak agar tidak terpapar dampak negatif dunia maya.
