instagram/ayutingting92
Setelah Lesti Kejora menjadi sorotan karena cover lagu tanpa izin, kini giliran Ayu Ting Ting yang tersandung kasus hak cipta. Penyanyi dangdut asal Depok itu dilayangkan somasi oleh pencipta lagu asal Maluku, Usman Hitu, lantaran lima lagu ciptaannya diputar di kafe milik Ayu tanpa izin resmi.
Menurut kuasa hukum Usman Hitu, lagu-lagu tersebut tidak diputar melalui platform YouTube, melainkan masuk ke sistem audio karaoke yang tersedia di kafe Ayu Ting Ting di kawasan Margonda, Depok. Hal ini menunjukkan indikasi kuat bahwa lagu-lagu tersebut digunakan dalam kegiatan komersial.
Lagu-lagu yang dipermasalahkan antara lain “Oleh-Oleh”, “Ampe Jua”, “Pandang Pertama”, “Onde-Onde”, dan “Beta Sengsangka”. Usman Hitu mengaku kaget ketika mendapati karyanya dipakai tanpa izin di tempat usaha karaoke milik Ayu. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima royalti, baik dari Ayu maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Tim kuasa hukum Usman telah memberikan somasi resmi dan memberi waktu selama 3×24 jam agar pihak Ayu Ting Ting memberi respons atau menunjukkan iktikad baik. Bila tak ada respons, mereka siap membawa kasus ini ke jalur hukum sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memuat ancaman pidana serta denda hingga miliaran rupiah.
Menurut tim hukum Usman, semua tempat hiburan, termasuk karaoke, wajib meminta izin serta membayar royalti jika ingin menggunakan karya cipta secara komersial. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hak kekayaan intelektual dan perlindungan atas hasil karya musisi daerah yang selama ini kerap terabaikan.
