Sidang praperadilan Hasto (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, terpaksa harus ditunda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Penundaan tersebut dilakukan karena ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai termohon dalam persidangan tersebut. Sebelumnya, KPK memang telah mengajukan permohonan penundaan secara resmi, yang disetujui oleh majelis hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Djuyamto kemudian memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini hingga Rabu, 5 Februari 2025, yang dianggap sebagai waktu yang lebih tepat dan memungkinkan untuk melanjutkan proses persidangan dengan segala persiapannya. Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy, sempat mengajukan permohonan agar penundaan ini hanya berlangsung selama 10 hari saja, namun hakim mempertimbangkan adanya jadwal persidangan lainnya yang juga harus diperhatikan, sehingga tanggal 5 Februari 2025 ditetapkan sebagai waktu yang lebih sesuai.
Hasto Kristiyanto, bersama seorang advokat PDI-Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu setelah diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Mereka diduga memberikan suap untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang salah satunya adalah Harun Masiku, yang hingga kini masih dalam pelarian dan buron. Selain tuduhan suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice, karena ia diduga terlibat dalam kebocoran informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada awal 2020, yang sebelumnya menargetkan Harun Masiku.
Dalam dugaan peran Hasto, ia diduga meminta Harun untuk menyembunyikan barang bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap kasus tersebut, serta melarikan diri agar proses penyidikan tidak dapat berjalan dengan lancar. Saat diperiksa pertama kali sebagai tersangka, Hasto tidak langsung ditahan, tetapi penyidik terus menggali bukti-bukti lain yang relevan dengan kasus ini. Di antaranya, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen dan barang elektronik, setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi kediaman Hasto.
Sidang praperadilan yang ditunda ini direncanakan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Februari 2025, dengan agenda utama memanggil kembali pihak KPK sebagai termohon untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Keputusan ini menjadi titik awal yang penting dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, dengan melibatkan sejumlah bukti yang terus berkembang dalam penyelidikan yang tengah berjalan.
