Seorang wanita muda menjadi korban penyiksaan oleh oknum anggota polisi hingga mengalami luka bakar di hampir separuh tubuhnya (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Seorang perempuan muda asal Kota Cirebon, Jawa Barat, mengaku menjadi korban dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tegal Kota. Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban mengungkap mengalami berbagai bentuk kekerasan selama kurang lebih dua tahun, termasuk dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka bakar di hampir separuh tubuhnya akibat disiram air keras.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapatkan tekanan psikis selama menjalani hubungan pernikahan siri dengan terduga pelaku. Berbagai dugaan tindak kekerasan yang disampaikan korban kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan pendampingan tim kuasa hukum Hotman Nine One One. Keluarga berharap proses hukum berjalan secara profesional dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah.
Korban Menceritakan Dugaan Penyiksaan yang Dialaminya
Korban yang diketahui berinisial M akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang selama ini dipendam. Didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya di Kota Cirebon, M mengisahkan perjalanan hubungannya dengan pria yang belakangan diketahui merupakan anggota polisi aktif.
Dengan menahan tangis, korban mengaku awalnya mengenal terduga pelaku melalui seorang teman. Pada awal hubungan, menurut pengakuannya, terduga pelaku sudah menunjukkan sifat temperamental dan sering meluapkan amarah.
Korban mengaku tidak pernah menyangka hubungan tersebut kemudian berubah menjadi rangkaian dugaan kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Mengaku Dipaksa Mengonsumsi Narkotika
Dalam keterangannya, korban juga mengaku pernah dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku.
Selain itu, ia mengklaim pernah dipaksa mengikuti pesta seks dan mengalami berbagai perlakuan yang membuatnya hidup dalam ketakutan.
Korban mengatakan selama menjalani hubungan tersebut dirinya tidak mengetahui bahwa pria yang dinikahinya secara siri merupakan anggota kepolisian aktif.
“Awalnya dikenalkan teman. Memang sejak awal sifatnya sering marah-marah. Puncaknya pada September saya disiram air keras. Selain itu, dia juga memaksa anak saya yang berusia dua tahun menonton video asusila,” ujar korban berinisial M.
Seluruh pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang sedang diproses oleh penyidik.
Dugaan Penyiraman Air Keras Hingga Luka Bakar 47 Persen
Korban mengungkapkan peristiwa paling berat yang dialaminya terjadi pada September tahun lalu.
Menurut pengakuannya, saat itu dirinya diduga dipaksa membuat narkotika sebelum akhirnya mengalami penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar serius.
Akibat kejadian tersebut, hampir separuh tubuh korban mengalami luka melepuh dan membutuhkan perawatan medis.
Kuasa hukum korban menyebut luka bakar yang dialami mencapai sekitar 47 persen dari permukaan tubuh, dengan bagian tubuh sebelah kiri menjadi area yang mengalami cedera paling parah.
Kondisi tersebut membuat korban harus menjalani proses pemulihan dalam waktu yang cukup lama.
Anak Korban Diduga Ikut Menjadi Korban
Selain dugaan kekerasan terhadap korban, muncul pula dugaan bahwa anak korban dari pernikahan sebelumnya ikut mengalami perlakuan yang tidak semestinya.
Korban mengaku anaknya yang masih berusia dua tahun diduga dipaksa menonton video asusila oleh terduga pelaku.
Pengakuan tersebut turut menjadi perhatian tim kuasa hukum dan diharapkan dapat didalami oleh penyidik dalam proses penanganan perkara.
Korban Mengaku Takut Melapor
Korban mengaku selama ini tidak berani melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya karena sering menerima ancaman dari terduga pelaku.
Rasa takut tersebut membuat korban memilih bertahan meski harus mengalami kekerasan secara berulang.
Baru setelah memperoleh dukungan dari keluarga dan kuasa hukum, korban akhirnya memutuskan melapor kepada aparat penegak hukum.
Orang Tua Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Orang tua korban, Sri Haryati, mengaku sangat terpukul mengetahui kondisi yang dialami anaknya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Saya ingin pelaku merasakan apa yang dirasakan anak saya. Kalau bisa dihukum seberat-beratnya,” ujar Sri Haryati.
Keluarga juga berharap kasus tersebut diproses secara transparan sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kepolisian
Tim kuasa hukum dari Hotman Nine One One menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, mengatakan pihaknya berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional mengingat korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan selama bertahun-tahun.
“Korban mengalami dugaan penganiayaan sejak awal menikah, sekitar dua tahun. Untuk luka bakarnya sendiri mencapai sekitar 47 persen dan paling banyak berada di bagian tubuh sebelah kiri,” ujar Raden Reza Pramadia.
Selain dugaan penganiayaan dan penyiraman air keras, kuasa hukum juga menyebut terdapat dugaan bentuk kekerasan lain yang dialami korban dan meminta seluruhnya diusut secara menyeluruh.
Luka Bakar Sempat Disebut Akibat Kecelakaan
Sebelum kasus ini terungkap ke publik, keluarga korban mengaku sempat menerima penjelasan bahwa luka bakar yang dialami M terjadi akibat kecelakaan saat memasak.
Keterangan tersebut disampaikan oleh terduga pelaku kepada orang tua korban.
Namun, setelah korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, keluarga baru mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan yang selama ini dialami M.
Temuan tersebut kemudian mendorong keluarga untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini laporan korban tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sementara itu, korban masih menjalani pemulihan akibat luka fisik dan trauma psikologis yang dialaminya. Tim kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terduga pelaku berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara korban dan keluarganya berharap seluruh dugaan yang dilaporkan dapat diusut secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
