sumber foto : blog/jafranindonesia.co.id/
Di dunia internasional, tebakan klasik ini biasanya dijawab dengan satu kata sederhana: usia. Tapi di Indonesia, jawabannya bisa jauh lebih berwarna—dari harga bahan pokok, jabatan politik, sampai masa kerja aparatur negara. Di tahun ini, makin banyak pejabat yang seperti berlomba-lomba menyatakan “cinta Tanah Air” dengan cara yang sangat konsisten: memperpanjang waktu duduk mereka di kursi kekuasaan.
Teranyar, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) resmi mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Mei 2025. Dalam surat nomor B-122/KU/V/2025, mereka mendorong agar batas usia pensiun untuk ASN setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diperpanjang dari 60 menjadi 65 tahun.
Langkah ini terasa seperti gema dari langkah TNI sebelumnya. Pada Maret 2025, DPR RI sudah lebih dulu menyetujui revisi UU TNI yang memungkinkan para perwira tinggi aktif hingga 63 tahun, dan untuk jenderal bintang empat, bisa lebih lama lagi: 65 tahun—asalkan Presiden memberi restu. Tidak lama lagi, polisi kemungkinan menyusul. Dalam draf revisi UU Polri, Kapolri bisa mendapat masa jabatan ekstra dengan rekomendasi DPR, bahkan tanpa batas waktu yang jelas.
Lucunya, semua itu masih di atas kertas. Dalam praktik, banyak pejabat yang bahkan setelah pensiun formal, justru muncul lagi dalam posisi strategis lain. Para pensiunan jenderal seringkali ‘hidup kedua’ di dunia sipil: menjadi komisaris, penasihat, hingga anggota dewan pertimbangan. Jabatan-jabatan ini seolah punya “hidup abadi”, karena tidak ada aturan usia maksimal yang benar-benar diterapkan secara tegas.
Fenomena ini juga terlihat di tim-tim khusus, komite, dan badan negara yang kerap dibentuk dengan semangat proyek sementara—tapi diisi oleh tokoh lama yang terus menerus “ganti baju jabatan”. Hari ini mereka anggota DPR, besok jadi kepala daerah, lusa duduk manis di kursi kementerian. Bahkan beberapa dari mereka menolak tergeser selama bertahun-tahun, melewati lebih dari satu periode, seakan jabatan adalah hak milik pribadi.
Minimnya rotasi jabatan ini tentu bukan sekadar perkara administrasi. Ia menyentuh ranah etika kekuasaan: bagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas jadi kabur karena sistem yang terlalu nyaman untuk segelintir orang. Maka muncul pertanyaan dari publik: apakah ini benar bentuk pengabdian… atau sebenarnya pengabadian diri?
Kalau betul niatnya tulus ingin mengabdi untuk negeri, seperti istilah Presiden Prabowo Subianto—menjadi patriot sejati—mungkin sudah saatnya para pejabat senior itu mulai memosisikan diri sebagai mentor, bukan terus-menerus aktor utama. Karena di sisi lain, perpanjangan masa jabatan mereka secara tidak langsung mengurangi ruang bagi generasi baru untuk berkembang. Para milenial dan zilenial harus lebih lama menanti giliran, sambil memberikan tepuk tangan bagi senior yang terus tampil di panggung utama.
Perlu diingat: tubuh manusia punya batas pemakaian. Menurut data BPS terbaru, usia harapan hidup rata-rata orang Indonesia hanya sekitar 72 tahun. Jika pensiun baru dimulai di usia 65, berarti hanya tersisa waktu sekitar tujuh tahun—itu pun jika tidak lagi dipanggil untuk jabatan baru, dan jika sehat-sehat saja. Ironisnya, selisih angka harapan hidup nasional yang naik hanya empat bulan dibanding tahun lalu itu kini dijadikan salah satu argumen oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah, untuk memperpanjang masa kerja ASN.
Empat bulan harapan hidup tambahan disulap menjadi lima tahun tambahan masa dinas. Ini membuat kita bertanya: seberapa elastis jabatan bisa ditarik-tarik melebihi batas biologis?
Dalam sudut pandang filsuf Rusia, Mikhail Bakhtin, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai “grotesque body”—konsep tentang tubuh yang terus tumbuh, membengkak, dan tak kunjung selesai. Di Indonesia, tampaknya bukan cuma tubuh biologis yang grotesque, tapi juga “tubuh kekuasaan”—yang tak pernah purna, hanya bereinkarnasi dari satu kursi ke kursi lainnya. Inilah parodi kekuasaan dalam versi paling absurd dan nyaris tanpa akhir.
