Kiai di Trenggalek hamili santriwati (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menghadirkan momen mengejutkan ketika terdakwa kasus asusila, Kiai Imam Syafii alias Supar, menyampaikan pengakuan yang di luar nalar. Pimpinan Pondok Pesantren MH Trenggalek tersebut bukan hanya membantah telah menghamili santriwatinya, tetapi juga mengklaim memiliki kemampuan menggandakan diri.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (27/2/2025), terungkap bahwa Supar berdalih bukan dirinya yang melakukan tindakan asusila terhadap korban, melainkan ‘rewangnya’—istilah yang ia gunakan untuk menyebut jin atau entitas gaib yang diklaimnya sebagai bagian dari dirinya. Saat keluarga korban menuntut pertanggungjawaban, bukannya meminta maaf, ia justru berkilah bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh makhluk gaib yang menyerupainya.
Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Aksi bejat ini terjadi di lingkungan pesantren, termasuk di ruang kelas dan sebuah kamar khusus di samping mihrab masjid.
Hakim menyoroti adanya relasi kuasa yang membuat korban tak berdaya menolak. Sebagai seorang guru, pengasuh pondok, dan figur yang dihormati, terdakwa memiliki kendali penuh atas santriwatinya, sehingga korban merasa terintimidasi dan tak memiliki pilihan lain selain menuruti kehendaknya.
Meski terus bersikeras menolak tuduhan, hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa, termasuk kesaksian korban dan saksi lain, sudah cukup kuat untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Supar, disertai denda sebesar Rp 200 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106 juta.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan restitusi tidak dibayarkan, jaksa akan menyita aset terdakwa untuk dilelang guna memenuhi hak korban. Putusan ini menandai babak baru dalam perjuangan hukum terhadap kekerasan seksual di lingkungan pesantren, mengingatkan bahwa kedok spiritual tidak bisa menjadi tameng bagi tindakan keji yang melanggar hukum dan moral.
