Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Temuan Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Bongkar Kasus Suap Rp 10 M untuk Hakim", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/10/19014991/berawal-dari-temuan-rp-920-m-di-rumah-zarof-ricar-kejagung-bongkar-kasus.
Kejaksaan Agung kembali membongkar babak baru dalam skandal hukum kelas tinggi yang menyeret mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Oktober 2024 di dua lokasi elite—rumah mewah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta kamar hotel mewah Le Meridien Bali—penyidik Jampidsus menemukan bukti mengejutkan: uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang dan 51 kilogram emas batangan. Jumlah fantastis itu kini menjadi simbol dari kerakusan hukum yang dikorupsi dari dalam.
Fakta mengejutkan ini diungkap secara terbuka oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (10/7/2025). Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Zarof terlibat aktif dalam praktik suap lintas pengadilan, termasuk untuk memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung sepanjang 2023 hingga 2025.
Dalam konstruksi kasusnya, terungkap bahwa seorang terdakwa bernama Isidorus Iswardojo (88)—meski kini lanjut usia dan sedang sakit—menghubungi pengacaranya, Lisa Rachmat, agar mencarikan ‘jalur kemenangan’ di tingkat banding dan kasasi. Lisa lantas menghubungi Zarof, dan ketiganya pun diduga bersepakat menyuap majelis hakim. Uang sebesar Rp 5 miliar diklaim akan diberikan kepada para hakim, dan Rp 1 miliar menjadi “jasa perantara” bagi Zarof.
“Untuk perkara di Pengadilan Tinggi saja, nilai transaksinya mencapai Rp 6 miliar. Sedangkan perkara di Mahkamah Agung, diduga ada lagi suap sebesar Rp 5 miliar,” beber Harli. Menurut penyidik, pola suap ini menunjukkan betapa dalam dan sistemiknya jaringan manipulasi hukum yang melibatkan para aktor penegak keadilan itu sendiri.
Saat ini, Zarof dan Lisa telah ditahan atas perkara terpisah, sementara Isidorus tidak ditahan karena kondisi kesehatan dan usia yang sangat lanjut. Namun, status tersangka tetap melekat, dan Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa nilai temuan uang dan emas yang dikaitkan dengan gratifikasi perkara hukum ini sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas institusi peradilan. “Kita temukan mata uang asing juga, dan setelah dikonversi ke rupiah, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 920 miliar. Ditambah lagi dengan 51 kg emas batangan,” ujarnya saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (25/10/2024).
