sumber foto : cnn indonesia
PT Pertamina Persero akhirnya angkat bicara menyusul pengumuman Kejaksaan Agung mengenai penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina selama periode 2018 hingga 2023.
Dalam pernyataan resminya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/7).
Tak hanya itu, Pertamina menegaskan akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan otoritas hukum. Di tengah penyidikan yang terus berjalan, Pertamina memastikan bahwa pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan lancar, dan operasional perusahaan tidak terganggu.
Fadjar juga menyampaikan bahwa perusahaan tetap menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Menurutnya, transparansi dan integritas akan terus ditingkatkan dalam setiap lini bisnis, terutama dalam aktivitas operasional.
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam kasus besar ini. Salah satu nama yang menyita perhatian adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), tokoh bisnis energi yang dikenal sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Selain Riza Chalid, sejumlah eks pejabat tinggi Pertamina juga ikut terseret, termasuk AN yang pernah menjabat sebagai VP Supply & Distribusi (2011–2015), HB sebagai Direktur Pemasaran & Niaga tahun 2014, TN sebagai SVP Integrated Supply Chain (2017–2018), dan DS selaku VP Crude and Product Pertamina (2018–2020).
Tersangka lain mencakup HW, mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping, MH dari PT Trafigura, serta IP dari PT Mahameru Kencana Abadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk menjerat seluruh tersangka. “Masing-masing dari mereka diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung pada Kamis (10/7).
