Logo Google di gedung pencakar langit di distrik pusat kota Toronto, Kanada (shutterstock.com)
Buletinmedia.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp202,5 miliar kepada perusahaan teknologi global, Google LLC, setelah perusahaan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan yang tertuang dalam undang-undang yang mengatur larangan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar, khususnya terkait dengan Google Play Store. Keputusan ini diumumkan oleh KPPU pada 21 Januari 2025, setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang dan mendalam.
Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan bahwa Google telah melanggar ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran ini terkait dengan kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB System), yang dianggap sebagai tindakan yang merugikan pengembang aplikasi dan merugikan persaingan usaha di sektor tersebut. KPPU memutuskan bahwa Google harus segera menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran tersebut di platform Google Play Store dan membayar denda yang telah dijatuhkan dalam waktu 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dalam putusan tersebut, KPPU juga menginstruksikan Google untuk memberikan insentif kepada pengembang aplikasi, berupa pengurangan biaya layanan sebesar 5 persen, yang dapat mereka manfaatkan melalui program User Choice Billing (UCB) selama satu tahun. Program ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif pilihan bagi pengembang aplikasi agar mereka dapat memilih metode pembayaran yang lebih sesuai dan tidak terbebani oleh biaya yang dianggap terlalu tinggi.
Menanggapi keputusan ini, pihak Google mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap putusan tersebut dan menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. Perwakilan Google menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan mereka memberikan banyak manfaat bagi ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan tujuan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan aplikasi di pasar digital yang semakin berkembang. Mereka juga menekankan komitmen Google untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan KPPU selama proses banding berlangsung, dengan harapan agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil.
Kasus ini sendiri berawal dari inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU setelah menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Google. Penyelidikan tersebut mengungkapkan bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran GPB System dengan biaya layanan yang bervariasi antara 15 hingga 30 persen. Biaya ini dianggap terlalu tinggi dan merugikan pengembang aplikasi, serta menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Dengan adanya keputusan KPPU ini, diharapkan akan tercipta iklim persaingan yang lebih sehat dan adil bagi semua pelaku industri aplikasi di Indonesia.
