Fesmi (IG/fesmi.id)
Buletinmedia.com – Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) baru-baru ini memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara izin membawakan lagu dan kewajiban membayar royalti musik. Penjelasan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat, khususnya para musisi dan pelaku industri musik.
Dalam unggahannya, FESMI menekankan pentingnya pemahaman yang benar terkait dua aspek yang sering disalahartikan, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti. FESMI menjelaskan bahwa izin untuk membawakan lagu sebenarnya sudah diberikan oleh pencipta lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu.
“Pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk mengoleksi, mengelola, dan mendistribusikan royalti Performing Rights,” ungkap FESMI dalam keterangan unggahan tersebut. Dalam hal ini, izin yang diberikan kepada LMK dianggap sebagai lisensi yang sah, yang sudah mencakup hak untuk melaksanakan penggunaan lagu tanpa perlu izin lebih lanjut dari pencipta lagu.
Namun, FESMI juga menegaskan bahwa jika royalti tersebut belum dibayarkan, maka tugas LMK-lah yang bertanggung jawab untuk menagih pembayaran dari pengguna lagu. Mereka mengingatkan bahwa para pencipta lagu atau komposer tidak perlu lagi meminta izin secara langsung setiap kali ada yang membawakan lagu mereka, karena proses izin tersebut sudah tercakup dalam keanggotaan di LMK.
Masalah ini menjadi semakin relevan di tengah kontroversi yang baru-baru ini muncul, di mana terjadi gugatan hukum antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo yang memicu diskusi seputar hak ekonomi musisi. FESMI pun turut angkat bicara mengenai pentingnya perbaikan dalam pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN. “Benar bahwa banyak komposer yang tidak mendapatkan hak ekonomi yang semestinya. Kita harus perjuangkan agar LMK dan LMKN menjadi lebih baik dalam mengoleksi, menagih, mendistribusi, dan menjalankan transparansi serta akuntabilitas,” tambah FESMI.
Sebagai kesimpulan, FESMI menegaskan bahwa musisi, komposer, dan penyanyi adalah mitra sejajar dalam industri musik, sementara promotor dan penyelenggara acara berperan sebagai pengguna yang wajib mematuhi aturan terkait izin dan pembayaran royalti. FESMI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dan hak ekonomi bagi para pencipta lagu di Indonesia.
