Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Buletinmedia.com – Dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dan penadahan yang dilakukan bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer. Sementara itu, terdakwa lain, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penadahan. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Kasus ini bermula saat Rafsin membutuhkan mobil dan meminta Akbar mencarikannya. Akbar kemudian menghubungi Bambang, yang lalu mencari kendaraan melalui kenalannya, Hendrik. Hendrik melibatkan dua orang lainnya, Ajat dan Isra, untuk mendapatkan mobil Brio sesuai permintaan Rafsin.
Alih-alih mendapatkan kendaraan dengan cara sah, Ajat dan Isra justru menyewa mobil dari rental milik Ilyas Abdurahman, lalu menggelapkannya dan menyerahkannya kepada Bambang. Menyadari mobilnya akan digelapkan, Ilyas berusaha mengejarnya bersama keluarganya. Dalam pengejaran tersebut, Ilyas ditembak oleh Bambang hingga meninggal dunia.
